progreskaltim.id Dayang Dona Walfiaries alias DDWT jadi tersangka dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP). Penetapan ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Lebih jauh, kasus yang mendera ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim itu, terkait dugaan suap mempercepat perpanjangan izin tambang di Kaltim pada 2013-2015.
“Modus yang muncul dari proses perizinan ini antara lain adalah suap untuk mempercepat terbitnya izin,” ucap Asep dalam konferensi pers yang disiarkan lewat kanal YouTube resmi KPK.
KPK menjerat Donna dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengancamnya dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini Donna ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur, Pondok Bambu. Penahanan Donna sejak 20 hari pertama terhitung mulai 9-28 September 2025.
“Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum agar proses penyidikan berjalan optimal,” ucap Asep.
Donna disebut memanfaatkan kedekatannya dengan almarhum ayahnya, Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim periode 2008–2018, untuk memfasilitasi perpanjangan enam IUP.
Melalui dua makelar berinisial IC dan SUG, ia diduga meminta imbalan Rp 3,5 miliar dari pihak pemohon, pengusaha tambang ROC, yang kini juga ditahan KPK.
“Para pengusaha yang akan menanamkan modalnya untuk berusaha di bidang pertambangan harus mengeluarkan sejumlah uang. Dalam rangka memperlancar terbitnya izin,” terang Asep.
Suap izin tambang mempercepat deforestasi?
Kasus Donna menambah catatan hitam KPK. Asep menyebut, tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani hingga saat ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi, terutama di sektor-sektor vital seperti pertambangan. Dari total 1.709 perkara yang ditangani hingga 11 Agustus 2025, sebanyak 1.068 perkara (62 persen) merupakan kasus suap.
“Sangat banyak sekali kerugian yang diakibatkan dari kesalahan dalam memberikan perizinan ini, khususnya terkait masalah lingkungan hidup. Karena beberapa lahan tambang juga ada di daerah-daerah hutan lindung, hutan-hutan yang memang tidak diperuntukkan diberikan izin pertambangan,” tandas Asep.
Kasus suap izin tambang yang menjerat Donna jadi alarm. Korupsi dan deforestasi tanpa henti masih terjadi di Kaltim. Tumpang tindih konsesi di kawasan hutan, tambang dan perkebunan memperparah penggundulan hutan di Bumi Etam–sebutan Kaltim.
Laporan Auriga Nusantara tahun 2024 mencatat hilangnya tutupan lahan di provinsi ini jadi paling tinggi se-Indonesia. Yakni seluas 44.483 hektare. Salah satu penyebab utamanya adalah pembukaan lahan tambang batu bara. Kabupaten Kutai Timur menjadi wilayah paling parah, dengan deforestasi mencapai 16.578 hektare atau hampir seluas Kota Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Redaksi progreskaltim.id

Discussion about this post