progreskaltim.id Keberadaan pasar desa sangat penting menunjang perekonomian di desa. Kewenangan pembangunannya berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar. Meski demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar tetap mendorong desa yang dirasa layak segera memiliki pasar tersebut.
“Misal desa strategis, padat penduduk dan belum punya pasar kita dorong dan rekomendasikan ke Disperindag agar dibangun pasar desa di situ,” terang Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Memang, Arianto menyebut, tidak sedikit pasar desa yang sudah dibangun belum berfungsi.
Sebagai contoh pasa Sebuntal di Kecamatan Marang Kayu yang hingga kini belum beroperasi.
Kondisi ini menjadi catatan penting. Mengingat, hanya pembangunan pasar saja tidak cukup. Melainkan pembinaan dan adaptasi sosial harus dilakukan.
“Pasarnya siap pakai, tapi ada persoalan aset dan mungkin masyarakat juga belum terbiasa,” ungkapnya. Oleh karena itu, DPMD tidak lagi mengurus teknis pasar desa.
“Mulai 2025, kami tidak intens lagi di urusan pasar desa. Itu kewenangan di Disperndag. Tapi kami tetap pastikan, kalau ada kebutuhan dari desa, kami akan bantu dorong dan kawal,” tegasnya.
Dorongan itu juga diarahkan agar pasar desa dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan begitu, pengelolaan bisa lebih partisipatif, profesional, dan hasilnya kembali ke desa.
“Sering kali masyarakat dan bahkan perangkat desa mengira ini urusan kami. Padahal dalam Undang-Undang Desa, tidak disebutkan bahwa DPMD yang bertanggung jawab mengelola pasar desa,” jelas Arianto. (advdpmdkukar)

Discussion about this post