progreskaltim.id Pendamping desa di Kabupaten Kutai Kartanegara berperan strategis mengawal implementasi program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar. Salah satu fokus utama adalah memastikan keberhasilan program Rp 50 juta per RT yang menjadi unggulan Pemkab Kukar.
“Program ini membutuhkan pengawasan yang menyeluruh. Pendamping harus memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Arianto baru-baru ini.
Selain mengawal program, pendamping juga dibebani tugas administratif dan pendataan lembaga kemasyarakatan desa. Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang Desa serta regulasi Kementerian Dalam Negeri yang mendorong akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa.
“Kami bekali mereka dengan pemahaman tentang tugas-tugas mandatory pemerintahan desa. Tujuannya agar mereka tidak hanya hadir secara fisik, tetapi benar-benar mampu mendampingi dengan optimal,” tambahnya.
Para pendamping desa ini pun direkrut melalui proses seleksi. Kandidat yang lolos pun telah menandatangani kontrak kerja.
Arianto, menjelaskan bahwa pendamping yang ditugaskan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk promosi dari Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dinilai memiliki kapasitas untuk naik ke jenjang pendamping kecamatan.
“Pendamping kecamatan ini memiliki tugas tambahan untuk mengoordinasikan para pendamping desa. Mereka kami tempatkan di wilayah strategis, khususnya di empat kecamatan yakni Samboja Barat, Samboja, Kota Bangun Darat, dan Muara Muntai,” ujar Arianto.
Selain keempat kecamatan tersebut, sejumlah desa dan kelurahan juga mendapat tambahan pendamping baru, mayoritas berasal dari masyarakat lokal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kehadiran negara dalam pembangunan akar rumput yang lebih partisipatif. (advdpmdkukar)

Discussion about this post