progreskaltim.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar siap membina peran Posyandu di era baru. Terutama setelah terbitnya Permendagri 13/2024 tentang Posyandu.
Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 13 Tahun 2024 mengenai Posyandu mengatur bahwa Posyandu, selain fokus pada kesehatan, juga menangani 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ini berarti berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terlibat dalam mendukung fungsi Posyandu, bukan hanya Dinas Kesehatan dan PKK.
Adapun 6 bidang SPM yang ditangani Posyandu yaitu ; Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), dan Sosial.
6 Bidang SPM yang akan dijalankan kader posyandu itu akan dibina 6 OPD di Kukar. Beberapa di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial sampai Satpol PP.
Sebagai Ketua Ex-Officio Posyandu yakni Ketua Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga di berbagai tingkatan. Sementara DPMD Kukar bertugas sebagai pembina dan pendamping posyandu.
“Satu OPD tidak bisa jalan sendiri. Jadi kami di DPMD yang akan mengoordinasikan supaya semua sektor bergerak bersama,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Peran posyandu dalam aturan tersebut juga semakin vital. Sebab, Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang setara dengan PKK Desa.
Pengelolaan dikelola paritisipatif oleh masyarakat melibatkan kader-kader terlatih.
Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan, nantinya, kader Posyandu yang menangani bidang-bidang sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Untuk pembinaan dilakukan oleh OPD lintas sektor yang telah diatur dalam Permendagri tersebut. (adv/dpmdkukar)

Discussion about this post