DPMD Siap Fasilitasi Tahapan Pembentukan Koperasi Merah Putih se-Kukar

progreskaltim.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar tengah mempersiapkan tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kukar. Berbagai langkah cepat sedang dipersiapkan sesuai ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Program ini sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

BacaJuga

Koperasi Merah Putih bertujuan memperkuat pemberdayaan ekonomi lokal berbasis komunitas guna mengurangi ketergantungan tengkulak di desa.

Gerakan Nasional pembentukan Koperasi Merah Putih ini melibatkan 18 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

DPMD Kukar bertugas bersinergi fokus pada 2 hal utama dalam pembentukan Koperasi Merah Putih.

Pertama, pendataan karakteristik desa dengan mengidentifikasi potensi dan masalah desa. Kedua, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih.

Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6/2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

“Kami masih menunggu pembentukan tim dari kepala daerah untuk memulai tahapan selanjutnya, termasuk edukasi masyarakat dan pelaksanaan musyawarah desa,” ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, A Riyandi Elvandar.

Di Kukar, ia menyebut, DPMD telah bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kukar menindaklanjuti pembentukan Koperasi Merah Putih.

Proses ini melibatkan berbagai elemen masyarakat lintas sektor. Karena itu, DPMD Kukar menaruh perhatian kepada partisipasi pemuda dalam gerakan Koperasi Merah Putih di Kukar.

Terlebih, peran mereka dinilai minim. Meskipun sangat potensial menjaga keberlangsungan koperasi.

“Karena itu, kami berkomitmen melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, terutama karang taruna, sebagai wadah pemuda,” tutupnya.

Hasil pendataan karakteristik, identifikasi potensi dan masalah desa serta Musdesus ini akan dijadikan pedoman pelaksanaan, pendirian, pengembangan dan revitalisasi Koperasi Merah Putih sesuai ketentuan terkait koperasi.

Elvan – sapaan karibnya menyebut, selain mendirikan koperasi baru, DPMD juga berencana merevitalisasi koperasi lama agar berfungsi optimal.

Mengingat, dalam surat edaran tersebut, terdapat poin pembentukan Koperasi Merah Putih lewat skema kerja sama antar 2 desa atau lebih. Terkhusus dalam kondisi jika satu desa memiliki jumlah penduduk kurang dari 500 orang.

“Kami masih menunggu pembentukan tim dari kepala daerah untuk memulai tahapan selanjutnya, termasuk edukasi masyarakat dan pelaksanaan musyawarah desa,” tambah Elvan.

Setelah 2 proses itu dijalankan, maka akan bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kukar dalam pembentukan, pendaftaran akta notaris serta lapangan usaha koperasi. (pariwaradpmdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10