progreskaltim.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan. Upaya ini kini ditopang oleh peraturan yang lebih jelas melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 38 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebut bahwa Perbup ini menjadi panduan utama bagi pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan dalam membina serta memberdayakan kelembagaan masyarakat secara terstruktur dan terukur.
“Perbup ini menjadi acuan agar pembinaan kelembagaan lebih terarah dan bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan peran mereka,” ujar Arianto, Kamis, 8 Mei 2025.
Salah satu fokus utama dalam implementasi Perbup ini adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dari para pengurus lembaga. Pemerintah melakukan inventarisasi dan klasifikasi kelembagaan untuk memastikan masing-masing lembaga mampu menjalankan fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan secara efektif.
Lembaga-lembaga yang telah berfungsi dengan baik seperti Posyandu, Rukun Tetangga (RT), dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) akan terus dibina secara berjenjang. Sementara itu, kelembagaan lainnya seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, dan lembaga adat turut menjadi sasaran pengembangan, dengan pendekatan yang disesuaikan pada potensi dan kebutuhan wilayah masing-masing.
“Kita sedang siapkan aplikasi untuk mendata kelembagaan desa dan kelurahan, termasuk siapa pengurusnya dan program apa saja yang sudah mereka jalankan,” tambah Arianto.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendataan yang rapi, transparan, dan akuntabel. Dengan data yang terintegrasi, keberadaan lembaga kemasyarakatan akan semakin maksimal sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat lokal.
“Mereka mitra Pemdes dan kelurahan. Tentu ini bisa membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan,” tutup Arianto. (*adv/dpmdkukar)

Discussion about this post