progreskaltim.id Pengusulan pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bukan hal baru. Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar), Arianto mencontohkan, beberapa usulan sudah masuk sejak 2017 dan masih terkendala karena belum lengkapnya syarat administratif yang diajukan pemerintah desa.
Meski demikian, DPMD Kukar tetap mengawal proses ini agar warga bisa segera merasakan manfaatnya.
“Ini tergantung dari kecepatan pemerintah desa dalam melengkapi persyaratan. Kalau tidak cepat, ya prosesnya ikut lambat,” terang Arianto, Jumat, 9 Mei 2025.
Di tahun 2025 ini, Arianto mengungkapkan, terdapat tiga desa yang sedang menjalani verifikasi administrasi sebagai bagian pengusulan pemekaran desa baru. Yakni, Desa Bukit Pariaman, Desa Jantur Selatan dan Desa Batuah.
“Saat ini, kami sedang memverifikasi berkas-berkas usulan mereka. Kalau syaratnya cukup, kami akan dorong ke tahap selanjutnya,” ungkap Arianto.
Proses pemekaran desa ini lanjut Arianto menjelaskan, melibatkan banyak tahapan.
Mulai dari sosialisasi di tingkat masyarakat, kajian dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), hingga penyusunan dokumen resmi seperti berita acara musyawarah dan kesepakatan pembagian wilayah hingga terbitnya rekomendasi dari bupati. Sayangnya, belum semua desa mampu memenuhi persyaratan ini.
“Seperti Bukit Pariaman, itu masih ada dokumen penting yang belum selesai, seperti berita acara musyawarah dan kesepakatan pembagian wilayah,” tambah Arianto.
Selain memverifikasi dokumen, DPMD juga mencermati potensi pemekaran di wilayah lain. Salah satunya adalah Desa Lamin Telihan di Kecamatan Kenohan yang sudah dikunjungi langsung oleh tim verifikasi. Namun, desa-desa lainnya umumnya masih dalam tahap awal dan belum melengkapi dokumen pendukung.
“Tidak semudah yang dibayangkan untuk memekarkan desa karena syaratnya cukup ketat. Kalau belum lengkap, kami belum bisa ajukan ke bupati,” tutupnya. (adv/dpmdkukar)

Discussion about this post