progreskaltim.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) menargetkan seluruh Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kukar menerapkan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat segera terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Riyandi Elvander, mengatakan fokus pemetaan kini berada di zona Tengah dan Hulu.
Pria yang karib disapa Elvan ini menerangkan ada sejumlah manfaat registrasi Posyandu ke dalam sistem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Apa lagi, mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu kini memiliki Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Fungsi Posyandu diperluas tidak hanya melayani balita dan lansia. Posyandu juga menjalankan 6 Standar Pelayanan Minimal yang dituangkan dalam aturan itu.
Lebih lanjut, Asmi memaparkan bahwa salah satu tantangan dalam proses transformasi ini adalah perubahan paradigma masyarakat terhadap fungsi Posyandu. Jika sebelumnya Posyandu lebih dikenal sebagai pusat layanan kesehatan seperti Posyandu Balita, Lansia, dan Remaja, kini fungsinya diperluas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.Pencatatan tersebut menjadi syarat penting dalam pengaktifan kelembagaan Posyandu ke depan.
“Registrasi Posyandu menjadi syarat utama bagi pemerintah daerah dalam membina dan memberdayakan Posyandu, termasuk pemberian insentif dan biaya operasional bagi kader serta pengurusnya,” terang Elvan.
Hingga akhir Oktober 2025, DPMD Kukar menargetkan 827 Posyandu telah resmi terdaftar dan memenuhi SPM. Dengan pemenuhan standar ini, Posyandu diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih merata dan konsisten di seluruh wilayah Kukar.
Selain Posyandu, DPMD Kukar juga sedang merampungkan verifikasi dan validasi seluruh lembaga kemasyarakatan desa, mulai dari RT, Karang Taruna hingga PKK. Data yang tertib memungkinkan pemerintah merancang program yang lebih tepat sasaran dan memastikan setiap lembaga menerima dukungan sesuai kebutuhan.
“Seluruh lembaga kemasyarakatan, baik RT, Karang Taruna maupun PKK, masuk dalam pendataan ulang,” tutup Elvander.
Hasil dari pendataan lapangan ini kemudian difinalisasi dalam rapat yang digelar Selasa, 7 Oktober 2025 di Kantor DPMD Kukar.
Elvan menjelaskan, pemetaan lembaga kini tersisa untuk zona tengah dan hulu.
“Ini adalah bulan terakhir. Pemetaan tinggal di desa wilayah zona Tengah dan zona Hulu,” tutupnya. (*adv/dpmdkukar)
Discussion about this post