Verifikasi Rampung, Pengakuan MHA Kutai Adat Sumping Layang Tunggu Paraf Pimpinan

progreskaltim.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) terus mempercepat proses pengakuan terhadap komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang yang bermukim di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun.

“Yang sudah clear proses verifikasi lapangan sebagai MHA di masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvander awal Juni 2025.

BacaJuga

Elvan – begitu ia karib disapa proses selanjutnya setelah dokumen rekomendasi itu rampung adalah menunggu administrasi lanjutan dari pimpinan.

Saat ini, ia melaporkan, para pimpinan terkait masih fokus pada proses pembentukan Koperasi Merah Putih dan masih dinas luar kota.

Ia berjanji setelah para pimpinan masuk kerja, dokumen administrasi itu akan segera dilampirkan untuk proses persetujuan.

“Kami akan coba ajukan lagi untuk proses parap dan penandatanganan,” katanya.

Jika dokumen telah ditandatangani, tahap berikutnya adalah pengajuan ke Bupati Kukar untuk dipertimbangkan dalam penetapan resmi sebagai masyarakat hukum adat yang sah secara hukum.

Sebagai informasi, pembentukan MHA sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri

Nomor 52/2014Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Mengacu pada beleid itu, terdapat beberapa tahapan pengakuan dan perlindungan MHA. Tahapannya, bupati atau wali kota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten/kota.

Struktur Panitia MHA itu terdiri dari ; Sekretaris Daerah kabupaten/kota sebagai ketua, Kepala SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris, Kepala Bagian Hukum sekretariat kabupaten/kota sebagai anggota, Camat atau sebutan lain sebagai anggota; dan, Kepala SKPD terkait sesuai karakteristik masyarakat hukum adat sebagai anggota.

Struktur organisasi Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota. Bupati atau Wali Kota melalui camat melakukan proses identifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a, dengan melibatkan masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat terkait.

Identifikasi tersebut mencakup penelusuran sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan atau benda-benda adat, serta kelembagaan atau sistem pemerintahan adat. Hasil identifikasi kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat tingkat kabupaten/kota.

Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, hasilnya diumumkan kepada masyarakat hukum adat setempat selama satu bulan.

Selanjutnya, Panitia Masyarakat Hukum Adat menyampaikan rekomendasi kepada bupati atau wali kota berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tersebut. Kepala daerah kemudian menetapkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui keputusan resmi.

Jika satu komunitas masyarakat hukum adat berada di wilayah dua kabupaten/kota atau lebih, penetapan pengakuan dan perlindungan dilakukan melalui keputusan bersama para kepala daerah. (ADV/DPMDKUKAR)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10