progreskaltim.id Lubang bekas tambang kembali menelan korban jiwa. Baru-baru ini, seorang pria bernama Mustofa tenggelam di lubang bekas galian batu bara di Jalan Merapi, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Pria 38 tahun itu dikabarkan meninggal pada Jumat (12/9/9) lalu, sekitar pukul 19.00 WITA.
Tragedi ini menambah panjang daftar korban di lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga di Kaltim.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bersama inspektur tambang mengidentifikasi perusahaan yang melakukan penggalian di wilayah tersebut. Tercetus nama Koperasi Putra Mahakam Mandiri atau KSU PUMMA.
ESDM Kaltim turun meninjau lokasi yang merenggut nyawa Mustofa pada Sabtu (13/9/9). Hasil temuan di antaranya, tak ada pelang yang menunjukkan larangan bagi masyarakat supaya tidak melalukan aktivitas di sekitar bekas lubang tambang.
“Kami mendapat informasi satu hari setelah kejadian. Kami langsung meninjau lokasi,” kata Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, saat ditemui progreskaltim.id di kantornya, Jalan MT Haryono, Samarinda, Senin (15/5/2025).
Hanya saja, lanjut Achmad, kewenangan Pemprov Kaltim terbatas. Pengawasan tambang batu bara sepenuhnya berada di Kementerian ESDM melalui inspektur tambang yang ditempatkan di daerah.
“Kami di sini pengawasannya dalam administrasi,” sebut Achmad.
Menurut Prannata, ESDM Kaltim telah menyampaikan informasi terkait kasus ini kepada perusahaan yang bersangkutan. Inspektur tambang, sebutnya, juga sudah memanggil perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
“Harusnya reklamasi sesuai dokumen,” imbuhnya.
Achmad menjelaskan, sesuai dokumen perencanaan pasca-tambang, perusahaan wajib menutup lubang bekas galian sebelum masa izin berakhir. Menurut Achmad, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), izin KSP PUMMA akan berakhir pada 14 Desember 2025.
“Larangan harusnya merupakan pengawasan dari teman-teman yang memiliki konsesi tersebut. Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di dalam lubang tambang,” tegas Achmad, menambahkan.
Sebagai langkah pencegahan agar kematian di lubang bekas tambang tak terjadi lagi, ESDM Kaltim berencana menyurati Kepala Inspektur Tambang di Kementerian ESDM. Isinya, meminta perusahaan tambang di Benua Etam memasang pagar pengaman dan rambu peringatan di sekitar lubang tambang aktif maupun nonaktif.
Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Mustari Sihombing menilai, sikap pemerintah daerah terlalu lemah menghadapi perusahaan tambang.
“Pemerintah gampang kasih izin, tapi untuk menekan agar menutup lubang tambang, kok sulit sekali,” kata Mustari yang akrab disapa Judika, dalam wawancara, Senin, 15 September 2025.
Menurut Judika, lemahnya sanksi negara membuka ruang permainan antara pengusaha dan regulator.
“Sampai sekarang enggak ada perusahaan yang disanksi atas korban-korban yang mati di lubang tambang,” tegasnya.
JATAM Kaltim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaudit seluruh izin usaha pertambangan atau IUP yang lahir dari praktik korupsi, sekaligus memeriksa jaminan reklamasi (Jamrek) yang rawan disalahgunakan.
Penulis: Haeda Dyah Masna Rahmadani
Editor: Ridho

Discussion about this post