progreskaltim.id Maraknya juru parkir alias jukir liar di kawasan usaha seperti ritel modern atau minimarket, meresahkan warga Samarinda. Tak jarang, mereka beroperasi di lokasi usaha yang jelas ada pelang bertuliskan ‘Parkir Gratis’.
Kendati demikian, menjamurnya jukir tak resmi merupakan indikasi kelalaian pengusaha, yang membiarkan area parkir tanpa pengawasan. Sehingga celah tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Samarinda, Didi Zulyani, perkara ini bisa diselesaikan jika pelaku usaha serius dalam pengelolaan parkir.
“Pengusaha berhak mengatur parkirnya gratis. Tapi (pengusaha) tidak menyediakan sekuriti. Permasalahan yang sering terjadi juru parkir liar itu selalu muncul,” kata Didi, saat ditemui di kantornya, Jalan MT Haryono, Samarinda, Rabu, 17 September 2025.
Didi berpendapat, pelaku usaha seharusnya menunjuk petugas parkir resmi, baik dengan sistem gaji maupun pemberian izin mengelola. Selama tetap sesuai aturan dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda.
Didi menyebut, pelataran usaha masuk dalam objek penarikan pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi.
“Pemungutan uang parkir itu sangat dilarang apabila tidak terdaftar,” tegasnya.
Dishub mencatat, sejumlah ritel modern di Samarinda sudah menetapkan kebijakan parkir gratis. Seperti Eramart, Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Namun, dari empat tempat usaha itu, hanya Eramart yang menyiapkan petugas parkir sendiri. Gerai lain cenderung kurang pemantauan, sehingga rawan dimasuki jukir liar.
Didi berharap, masyarakat tidak memberikan uang parkir di titik resmi bertanda gratis. Jika tetap melayani permintaan jukir liar, praktik itu akan berlanjut.
“Sesekali harus ada yang berani menolak,” tandasnya.
Dishub juga menyiapkan jalur aduan melalui nomor darurat 112 bila ada jukir liar yang meresahkan. Laporan warga akan ditindaklanjuti lewat pembinaan, hingga proses hukum jika diperlukan.
Penulis: Haeda Dyah Masna Rahmadani
Editor: Ridho

Discussion about this post