Kementerian PUPR Bangun 47 Tower Rusun ASN di IKN Senilai Rp 9,4 Triliun

progreskaltim.id Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai pembangunan 47 unit tower Rumah Susun (Rusun) di Ibu Kota Nusantara. Rusun ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pertahanan Keamanan (Hankam) yang bertugas di IKN.

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan pembangunan 47 tower ASN-Hankam merupakan dukungan untuk proses pemindahan ASN secara bertahap ke IKN yang dimulai tahun 2024.

BacaJuga

“Pembangunan 47 tower rusun yang telah dimulai dengan menggunakan dana APBN senilai Rp9,4 triliun. Sisanya akan menyusul dibangun rusun dengan pendanaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” kata Iwan dikutip dari laman Kementerian PUPR, 29 Agustus 2023.

Secara keseluruhan dari 47 tower rusun ASN-Hankam memiliki total 2.820 unit dengan tipe 98 m2 untuk tiap unitnya. Pembangunan rusun terdiri dari 31 rusun untuk ASN dengan jumlah 1.860 unit.

Kemudian Rusun Hankam terdiri dari 7 rusun untuk personel POLRI dan Badan Intelijen Negara (BIN) serta 9 rusun untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan total 960 unit.

Lanjut Iwan menjelaskan, masing-masing tower tingginya 12 lantai. Perinciannya, lantai 1 dan 2 dimanfaatkan untuk fasilitas social dan fasilitas umum. Sedangkan 10 lantai sisanya untuk hunian.

“Setiap unitnya disiapkan tiga kamar tidur. Jadi di dalam satu unit tersebut terdapat masing-masing kamar tidur untuk satu orang,” kata Iwan.

Iwan mengungkapkan pembangunan 47 tower ASN-Hankam dilaksanakan selama 19 bulan dengan target selesai seluruhnya pada Desember 2024. Rusun ASN-Hankam berlokasi tersebar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN sub-WP 1A dengan total lahan seluas 45,91 hektare.

“Bahwa Kementerian PUPR dalam hal ini bertugas untuk menjamin kepastian ketersediaan prasarana dan sarana yang ada di IKN, sedangkan Otorita IKN nantinya yang akan mengatur detail tentang pengisian atau penghunian tower tersebut,” kata Iwan.

Dikatakan Iwan, Otorita IKN memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasionalisasi pengelolaan rusun yang telah dibangun Kementerian PUPR, agar tercipta ekosistem-ekosistem kecil lingkungan permukiman yang layak huni dengan segala sarana prasarana penunjang aktivitas penghuni di IKN.

Dalam proses pembangunan Rusun ASN-Hankam di IKN Nusantara, Kementerian PUPR menerapkan sedikitnya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) atau Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST). (*)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10