Mengejar 30 Persen Ruang Terbuka Hijau Mahulu

progreskaltim.id Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sedang mendorong terwujudnya kota hijau ramah lingkungan. Salah satunya lewat pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas wilayah. Ini merupakan implementasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai amanat Undang-undang 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Jumat, 17 November 2023, diadakan diskusi Laporan Akhir Penyusunan Masterplan RTH dan penyusunan Masterplan Rencana Penanganan kawasan Kumuh. Rapat yang dipimpin Sekretaris Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang ini berlangsung di Ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu.

BacaJuga

“Jadi jelas tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyusun masterplan RTH Kabupaten Mahulu yang dapat membantu upaya pengambilan keputusan dalam rangka mewujudkan Kota Hijau. Yang diharapkan segera menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahulu,” terang Madang.

Madang mengakui, memang proses pembahasan hingga pengesahan sebagai perda memang memakan waktu. Namun, ia tepat meminta laporan hari ini menjadi bagian yang ditindaklanjuti hingga terbitnya perda.

“Pondasi utama adanya masterplan ini menjadi panduan utama bagi siapa saja yang memimpin daerah ini nanti,” terangnya.

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, menghadirkan penyusun dua masterplan ini. Yakni CV Bina Citra Arsindo untuk penysunan masterplan RTH. Dan PT Karsa yang menyusun masterplan penanganan kawasan kumuh.

Roni Rudiyanto mewakili CV Bina Citra Arsindo menjelaskan, RTH adalah area memanjang/jalur yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman baik yang tumbuh secara alami maupun secara ditanam.

Lebih lanjut disampaikannya, masterplan ini juga sebagai wujud menjalankan amanat UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam beleid itu, diatur RTH paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota untuk menjamin keseimbangan ekosistem suatu kota. Roni bilang, Mahulu belum memiliki ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk publik.

“Oleh sebab itu dalam pengembangan RTH, diperlukan perencanaan yang matang dalam bentuk Masterplan,” tandasnya. (adv/prokopimmahulu)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10