Maju Mundur PLTS Atap di Indonesia

progreskaltim.id Target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen di tahun 2025 ibarat jauh panggang dari api. Kurang dari dua tahun, bauran energi terbarukan baru mencapai 13,1 persen di tahun 2023. Upaya mempercepat transisi energi lewat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) masih banyak kendala di lapangan.

Salah satu yang sempat menjadi polemik adalah terhambatnya pengembangan PLTS atap di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Feby Tumiwa menilai, masalah ini disebabkan tidak diimplementasikannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

BacaJuga

“Termasuk adanya pembatasan kapasitas dan upaya mempersulit perizinan PLTS Atap yang dilakukan PLN,” ujarnya dikutip dari laman kontan

Febby bercerita, sejak 2022 terjadi pembatasan kapasitas PLTS Atap 10%-15% yang diterapkan kepada berbagai pelanggan. Mulai dari rumah tangga hingga industri.

Pembatasan kapasitas ini sambung dia tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 26/2021 yang mengizinkan 100 persen daya listrik PLTS Atap terpasang. Pembatasan ini terang dia menurunkan minat calon pelanggan PLTS Atap.

Padahal, sambung dia, sejak 2018 saat Peraturan Menteri ESDM nomor 48/2018 berlaku, terjadi pertumbuhan signikan PLTS Atap.

“Namum, di tahun 2022 pertumbuhan pengguna PLTS atap dan kapasitas terpasangnya tidak setinggi lima tahun sebelumnya.” ungkapnya.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan PLN tidak pernah mengarahkan pembatasan kapasitas 10-15 persen. Melainkan lebih menekankan pemasangan PLTS untuk konsumsi sendiri. Bukan mengekspor listrik ke PLN.

“Saat ini kondisi oversupply listrik yang dialami oleh PLN menyebabkan perseroan tidak sanggup menyerap ekspor listrik dari kapasitas terpasang berlebih dari rumah tangga dan industri,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin, 28 November 2022.

Sebagai informasi. Selama 10 tahun terakhir sejak 2013 hingga 2023 listrik yang diproduksi PLN kerap oversupply. Di tahun 2023 kelebihan pasokan listrik PLN mencapai 6,1 Gwh. Kelebihan produksi listrik yang tidak terjual ini setara dengan kebutuhan listrik Provinsi Riau di tahun 2021.  

Terbitkan Aturan Baru

Posisi pemerintah seolah terjepit. Di satu sisi harus menyelesaikan masalah kelebihan pasokan listrik PLN yang berpotensi menyebabkan kerugian triliunan rupiah di perusahaan setrum plat merah. Di sisi lain, ada desakan dari pengusaha energi terbarukan. Sisi lainnya, pemerintah dikejar target mengejar bauran EBT mencapai 23 persen di tahun 2025 nanti. Target itu baru mencapai 13,1 persen di akhir 2023.

Merespon dinamika PLTS Atap tersebut diterbikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan ini mulai berlaku mulai 31 Januari 2024, sebagai upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 terkait PLTS Atap.

Sedikitnya, ada lima poin penting yang diatur dalam beleid ini. Pertama, kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100% dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

Kedua. Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 (lima) tahun.

Ketiga, peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.

Keempat, pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme FIFS (First In First Serve).

Kelima, Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung Pemegang IUPTLU.

Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Jisman P Hutajulu mengatakan pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya. Ia meyakini diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 terkait PLTS Atap ini diharapkan mengatasi tantangan bauran EBT.

Pihaknya menargetkan 1 Giga Watt daya listrik PLTS Atap yang akan terhubung ke jaringan PLN dan 0,5 Gw dari non PLN setiap tahunnya. Ini dengan asumsi 1 modul surya menghasilkan 450 Wp. Maka diperlukan sekitar 3,3 juta panel surya.

Dengan perhitungan itu, Jisman mengihitung, akan ada potensi tumbuhnya industry sollar cell di Indonesia. Apalagi, tanah air kaya akan bahan baku panel surya yakni pasir silika.

“Diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industry modul surya di Indonesia dan Pembangunan industry hulu sollar cell yang direncanakan di Jawa Tengah, Pulau Batam dan Pulau Rempang,” katanya saat peluncuran Permen 26/2021 5 Maret 2024 lalu.

Penulis : Muhammad Ghazi Arkam

Editor : Nalendro Priambodo

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10