Kaltim Setengah Hati Transisi Energi 

progreskaltim.id Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun peta jalan transisi energi terbarukan. Meski demikian, provinsi yang dikenal sebagai lumbung energi Indonesia itu diyakini sulit keluar dari kecanduan energi fosil batubara.

Direktur Pokja 30, Buyung Marajo menjelaskan sebenarnya Pemprov Kalimantan Timur telah menyusun roadmap transisi energi daerah yang tertuang dalam Perda 8/2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan Pergub 5/2023 tentang Program Peningkatan Energi Baru dan Energi Terbarukan (AMET Aksi Mandiri Energi Terbarukan).

BacaJuga

Sayangnya, lanjut Buyung, pemerintah daerah seperti setengah hati untuk transisi energi terbarukan. Salah satu indikatornya, minim dukungan anggaran dari pemerintah untuk program transisi energi. 

“Anggaran-anggaran ke Dinas ESDM misalnya untuk melakukan transisi energi itu juga kecil,” ujar Buyung, Kamis, 7 Agustus 2025 ketika menjadi salah satu pembicara dalam Lokakarya bertajuk “Transisi Energi Menentang Dominasi Pertambangan di Kaltim Kaltim,”. Lokakarya tersebut diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda bekerja sama dengan Yayasan Cerah. 

Buyung memperkirakan, kondisi itu disebabkan karena Pemprov Kaltim masih sangat ketergantungan pendapatan dari sektor batubara dan migas. 

Sebab, lanjut Buyung, sebagian besar sumber pendapatan daerah di Kaltim berasal dari Dana Bagi Hasil Migas dan Batubara. 

“Ini menjadi tantangan. Peralihan ke energi terbarukan akan mengurangi pendapatan daerah secara drastis,” terangnya.

Di sisi lain, literasi masyarakat akan transisi energi masih minim menurut Buyung juga berpotensi monopoli dan rawan perilaku koruptif. 

“Jika tidak diawasi ketat, transisi ini bisa menjadi lahan baru bisnis elitis, bukan sarana keberlanjutan yang adil dan merata” ungkapnya 

Karena itu, organisasi non pemerintah yang berfokus pada isu transparansi anggaran ini mengusulkan beberapa langkah pencegahan. 

Di antaranya ; transparansi anggaran dan proyek energi bersih di semua tingkatan (Pusat, Pemprov dan Kabupaten/Kota. Tender terbuka dan pengawasan independen untuk semua proyek energi. Keterlibatan masyarakat, akademisi, dan jurnalis dalam pengawasannya. Penguatan regulasi anti korupsi dan anti monopoli dalam kebijakan energi daerah.

Terakhir, audit tahunan dan real-time monitoring terhadap capaian transisi energi.

Pemateri lainnya, Wicaksono Gitawan dari Yayasan Indonesia Cerah sependapat dengan bahaya minimnya literasi seputar transisi energi. 

Laporan dari Yayasan Indonesia Cerah partisipasi dari  Ibu rumah tangga urban, pekerja harian sektor informal, dan anak muda lulusan SD hingga SMA pemahaman terkait dengan isu-isu seperti krisis iklim, energi terbarukan, dan transisi energi masih rendah. 

“70% orang mengetahui transisi energi dengan menggunakan kendaraan listrik dan 46% perubahan energi dengan mengganti kompor gas ke listrik” ujar Wicaksono. 

Baginya, pemahaman dan keterlibatan masyarakat media juga berpengaruh dalam pengawasan transisi energi terbarukan yang menjamah akar rumput. 

Karena itu ia mengajak meluaskan agenda bersama antara media, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas akar rumput. Ini bertujuan untuk menentang dominasi pertambangan dan menguatkan narasi transisi energi yang lebih inklusif.

“Ini bukan cuma soal mengganti sumber energi, tapi tentang merebut kembali ruang hidup dan masa depan masyarakat,” tegasnya.

Penulis : Haeda Dyah Masna Rahmadani

Editor : Nalendro Priambod

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10