Bukan ‘Mahasewa’ dan FOMO, Mahasiswa Samarinda Advokasi Lewat UU KIP

progreskaltim.id Gelombang demonstrasi mahasiswa yang marak akhir-akhir ini kerap dipandang sebelah mata. Sebagian pihak menilai aksi-aksi pemuda Gen Z sekedar ikut-ikutan agar tak ketinggalan tren [FOMO]. Di Kota Samarinda, sejumlah mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil mencoba membalikkan stigma itu. Selain turun ke jalan, mereka mulai mengedepankan advokasi kebijakan publik berbasis data dan riset.

Para intelektual ini menyadari ada banyak cara legal dan damai guna mendorong partisipasi warga dalam gerakan mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Salah satunya lewat Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik [UU KIP].

BacaJuga

Karena itu, Sabtu, 20 September 2025, sejumlah mahasiswa Samarinda dari Aliansi Mahasiswa menggelar Sekolah Politik. Acara yang berlangsung di Samarinda itu berkolaborasi dengan Pokja 30 – sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang selama ini dikenal fokus di isu transparansi anggaran dan advokasi kebijakan publik.

Di salah satu sesi, para mahasiswa dan masyarakat sipil berdiskusi terkait esensi Undang-undang KIP.

Mereka meyakini, semangat transparansi yang dikandung beleid ini mampu menjadi nutrisi masyarakat mengawal tata kelola pemerintah yang baik di era keterbukaan informasi publik.

Aliansi Mahasiswa Samarinda percaya, masyarakat sipil yang teredukasi akan haknya atas informasi publik bakal berpartisipasi mengawal kebijakan pemerintah lebih transparan dan akuntabel.

Mereka punya harapan aspirasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya khususnya di Samarinda semakin didengar dan variatif. Karena berbasis kajian dan data yang valid. Tak lagi dipandang sebelah mata.

“Jangan nanti aksi itu mahasiswa cuma dibilang mahasewa, jangan dibilang masyarakat itu turun aksi cuma dibilang FOMO doang. Jadi kita punya riset, kita punya data, kita punya kajiannya.,” kata Ketua Panitia Sekolah Politik, Arif Fadilah kepada progreskaltim.id, Sabtu, 20 September 2025.

Gerakan advokasi kebijakan berbasis data dan analisis yang dilakukan Arif dan rekan-rekan bukan sekedar omon-omon. Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu, mereka mengeluarkan analisis data sederhana menyikapi polemik program unggulan kepala daerah di Kaltim.

“Mereka [pejabat] sempat kaget ketika mahasiswa punya data,” ungkap Arif menceritakan pertemuan terbuka para mahasiswa dengan perwakilan pemerintah dan wakil rakyat dari DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.

Para penggagas Sekolah Politik mahfum, menyadarkan masyarakat akan haknya atas informasi publik bukan perkara mudah.

Karena itu, mereka membuka diri terhadap kalangan lain. Semisal insan pers yang selama ini dikenal sebagai salah satu pilar demokrasi dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial.

“Kita berharap, ke depan, pemerintah tidak menghalang-halangi pemerintah dan tidak menutup-nutupi apa yang menjadi hak masyarakat dan publik atas informasi,” tegasnya.

Tentang UU KIP

Sebagai informasi, semangat Undang-undang KIP yakni memastikan hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia [HAM]. Dan keterbukaan informasi public merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan negara guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.

Karena itu UU KIP mendorong semua badan public membuka beragam informasi publik dan memberi akses kepada masyarakat. Berupa informasi berkala, wajib tersedia setiap saat dan informasi wajib diumumkan serta merta.

Adapun yang dimaksud dalam badan publik dalam pasal 1 UU KIP yakni ; lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Penulis : Haeda Dyah Masna Rahmadani
Editor : Ridho

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10