DPMD Kukar Dorong Penegasan Batas Desa untuk Cegah Konflik dan Perkuat Pelayanan Publik

progreskaltim.id Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menegaskan bahwa kepastian batas wilayah desa tidak hanya penting dari sisi administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi konflik antardesa. Kejelasan batas, kata dia, sangat berpengaruh terhadap pengelolaan sumber daya alam, pelayanan publik, dan alokasi anggaran pembangunan yang berbasis wilayah.

“Dengan batas wilayah yang jelas, desa memiliki pedoman hukum yang pasti dalam mengelola potensi wilayah dan melayani masyarakatnya,” ujar Arianto dalam kegiatan musyawarah penegasan batas desa yang digelar di Kecamatan Marangkayu, belum lama ini.

BacaJuga

Kegiatan tersebut melibatkan tiga desa, yaitu Desa Sebuntal, Semangkok, dan Santan Ulu. Musyawarah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menata administrasi desa dan memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.

Menurut Arianto, penegasan batas desa merupakan bagian penting dari tugas DPMD Kukar untuk memastikan seluruh desa memiliki kejelasan wilayah yang disepakati bersama. “Kami ingin 193 desa di Kutai Kartanegara ini memiliki batas wilayah yang tuntas dan disepakati secara resmi, baik antar-desa maupun antar-kecamatan,” ujarnya.

Penataan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Regulasi ini mengamanatkan setiap desa di Indonesia untuk memiliki batas yang sah secara hukum, ditetapkan bersama, dan terdokumentasi secara resmi.

Di Kecamatan Marangkayu, terdapat 11 desa yang menjadi bagian dari program ini. Saat ini, empat desa telah menyelesaikan proses penetapan batas wilayah. Dengan pelaksanaan musyawarah di tiga desa tambahan, jumlah tersebut diharapkan meningkat menjadi tujuh desa pada tahun 2025.

“Kalau empat desa sudah tuntas dan tiga lagi menyusul, maka tinggal empat desa lagi yang harus diselesaikan. Kami optimistis seluruh proses bisa rampung sesuai target,” tutur Arianto.

Ia menambahkan, penegasan batas wilayah bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga pondasi bagi pembangunan desa yang lebih tertib dan berkeadilan. Melalui kepastian batas, pemerintah desa dapat menyusun rencana pembangunan, pengelolaan potensi, dan pelayanan publik secara tepat sasaran.

“Dengan adanya kejelasan batas wilayah, semua pihak akan lebih mudah bekerja sama dan menghindari potensi tumpang tindih kewenangan,” kata Arianto menutup. (adv/dpmdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10