progreskaltim.id Pendampingan terhadap desa menjadi fokus utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menyikapi perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan, tim DPMD mendampingi desa mulai dari musyawarah desa, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), hingga penganggaran dalam APBDes.
Ia menegaskan, pendampingan ini dilakukan secara menyeluruh agar seluruh tahapan perencanaan berjalan sesuai regulasi baru. “Prosesnya kami lakukan bertahap dan terstruktur agar revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) bisa tersusun dengan tepat,” ujar Arianto, Jumat, 20 Juni 2025.
Menurut dia, perubahan masa jabatan kepala desa berdampak langsung pada penyesuaian dokumen perencanaan jangka menengah. Banyak desa, lanjutnya, masih mengacu pada masa jabatan lama dalam dokumen RPJMDES yang sebelumnya berakhir pada 2025. Kini, seluruh desa perlu memperbarui dokumen tersebut agar sinkron dengan masa jabatan baru yang diperpanjang hingga 2027.
“Selama dua minggu terakhir kami intensif mendampingi lima desa setiap hari untuk melakukan review dan penyesuaian RPJMDES. Pendampingan ini menjadi langkah penting agar arah pembangunan desa tetap sejalan dengan ketentuan yang baru,” katanya.
Tak hanya desa yang telah memiliki RPJMDES, tim DPMD juga turut mendampingi desa yang tengah menyusun dokumen baru. Proses penyesuaian tidak semata menambah dua tahun masa program, tetapi juga memastikan kesinambungan pembangunan dan konsistensi arah kebijakan.
Arianto menambahkan, DPMD Kukar menargetkan seluruh desa dapat menyelesaikan proses revisi atau tambahan RPJMDES paling lambat pada Juli 2025. Langkah itu diharapkan menjadi pondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih terarah dan efektif.
“Dengan pendampingan yang cermat, kami ingin memastikan setiap desa memiliki RPJMDES yang benar-benar menjadi pedoman pembangunan, sesuai semangat Undang-Undang Desa yang baru,” tuturnya.
Melalui kegiatan pendampingan berkelanjutan ini, DPMD Kukar berupaya memperkuat kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan fungsi perencanaan dan pengelolaan pembangunan secara mandiri, transparan, dan akuntabel. (adv/dpmdkukar)

Discussion about this post