progreskaltim.id Tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini memasuki fase penting. Pelaksana Tugas Camat Kota Bangun, Abdul Karim, menyampaikan bahwa seluruh koperasi desa telah memperoleh akta notaris dan badan hukum dari Kementerian Koperasi dan UKM sebagai dasar legalitas operasional.
“Akta notaris serta badan hukum dari kementerian sudah diterbitkan untuk masing-masing desa. Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak, termasuk notaris yang membantu mempercepat proses administrasi,” ujar Karim, Jumat, 27 Juni 2025.
Ia menuturkan, penyelesaian dokumen legalitas ini menjadi capaian penting setelah seluruh musyawarah desa (Musdes) di 11 desa berhasil dilaksanakan pada 26–28 Mei 2025. Meski jadwal kegiatan padat, koordinasi antar-desa berjalan lancar. “Kendala teknis sempat muncul, tapi bisa kami atasi tanpa mengganggu jalannya musyawarah,” tambahnya.
Dengan legalitas yang telah lengkap, Karim menjelaskan, koperasi-koperasi di Kota Bangun akan segera diarahkan untuk mengelola potensi lokal masing-masing wilayah. Sektor yang digarap beragam, mulai dari pertanian, perdagangan, hingga jasa. “Contohnya, di Desa Loleng koperasi dapat mengembangkan penyediaan bahan pertanian yang dibutuhkan warga,” katanya.
Selain penguatan kelembagaan, Karim menekankan pentingnya sinergi antara koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menilai kedua entitas ekonomi tersebut harus saling mendukung agar manfaatnya lebih terasa bagi masyarakat. “BUMDes tidak boleh menjadi pesaing. Justru harus saling melengkapi agar ekonomi desa semakin kuat. Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa koperasi harus menjadi tulang punggung ekonomi rakyat,” ujarnya.
Tahap berikutnya yang kini disiapkan ialah penjaringan anggota koperasi. Karim berharap, proses ini tak berhenti pada formalitas semata, melainkan benar-benar menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. “Tujuan utama koperasi ini adalah menyejahterakan anggota, bukan hanya pengurusnya,” tegasnya.
Pemerintah kecamatan menargetkan seluruh Koperasi Merah Putih di Kota Bangun sudah dapat beroperasi pada Juli 2025. Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, memastikan pihaknya terus mendampingi proses agar sesuai dengan skema nasional.
“Kami mendorong setiap desa untuk melakukan pemetaan potensi wilayah sambil menunggu arahan pusat. Dengan begitu, koperasi yang terbentuk bisa langsung bergerak efektif dan memberi dampak ekonomi nyata bagi warga,” ujarnya.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam memperkuat fondasi ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan koperasi. Dengan dukungan legalitas dan kolaborasi lintas pihak, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi lokal. (adv/dpmdkukar)

Discussion about this post