progreskaltim.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan 49 pegawai sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Pengangkatan ini menjadi tonggak penting bagi para pegawai yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas pelayanan masyarakat desa tanpa kepastian status kepegawaian yang jelas.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa sebagian besar pegawai yang diangkat kali ini telah menunjukkan pengabdian panjang. Ada pegawai yang telah bekerja lebih dari satu dekade, namun baru sekarang mendapatkan kepastian status melalui skema PPPK yang diterapkan pemerintah daerah.
“Kami sudah menyerahkan SK kepada 49 pegawai. Dari jumlah tersebut, 48 orang merupakan pegawai internal DPMD yang sebelumnya berstatus tenaga harian lepas (THL), dan satu orang berasal dari jalur umum,” ujar Arianto.
Menurutnya, proses seleksi dan verifikasi dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah mendorong agar seluruh pegawai yang telah memenuhi syarat administratif dan kompetensi mendapatkan kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi PPPK.
“Ada yang sudah 19 tahun menjadi THL, baru sekarang diangkat sebagai PPPK. Ini tentu menjadi pencapaian luar biasa bagi mereka dan juga bagi instansi kami,” kata Arianto.
Pemerintah daerah juga mempertegas komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pembangunan desa. Arianto menyebut bahwa status kepegawaian yang lebih baik akan memengaruhi kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa yang selama ini menjadi prioritas Kukar.
“Status sebagai PPPK bukan hanya pengakuan, tapi juga amanah yang harus dijaga. Jangan berhenti sampai di sini. Kalian harus lebih disiplin, taat pada aturan sebagai ASN, dan berkontribusi aktif dalam percepatan pelayanan di DPMD,” tegasnya.
Ke depan, DPMD Kukar akan terus melakukan pemetaan kebutuhan pegawai serta membuka ruang bagi pengembangan kompetensi seluruh aparat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penguatan kapasitas aparatur desa maupun pegawai internal merupakan fondasi penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (adv/dpmdkukar)

Discussion about this post