Pemkab Kukar Gencarkan Isbat Nikah, Warga Kini Punya Kepastian Hukum Pernikahan

progreskaltim.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong pelaksanaan program isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi di dokumen negara. 

Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama sebagai langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

BacaJuga

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebut bahwa program isbat nikah merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap persoalan administrasi kependudukan yang masih dihadapi sejumlah warga. 

Menurutnya, masih ada pasangan di berbagai desa yang telah lama menikah, namun belum memiliki buku nikah akibat keterbatasan pengetahuan maupun akses terhadap layanan pencatatan pernikahan.

“Jika syaratnya terpenuhi, Kementerian Agama akan mengeluarkan buku nikah. Selanjutnya, Dinas Dukcapil akan memperbarui data kependudukan, termasuk KTP dan Kartu Keluarga,” ujar Arianto.

Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, pemerintah daerah berupaya menghadirkan solusi langsung di tingkat desa agar proses penetapan nikah dapat dilakukan secara cepat, sah, dan tanpa biaya tinggi. Arianto menegaskan, isbat nikah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap status perkawinan yang sah secara agama dan hukum.

“Kita bisa memfasilitasi jika ada pasangan yang ingin mengadakan resepsi, lengkap dengan pelaminan dan konsumsi. Kami ingin program ini bukan sekadar soal legalitas, tapi juga memberi penghargaan terhadap momen sakral dalam kehidupan warga,” katanya.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya DPMD Kukar untuk memperkuat data kependudukan sebagai dasar kebijakan pembangunan daerah. Dengan status pernikahan yang sah, pasangan suami istri dapat mengakses berbagai layanan publik seperti administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga pendidikan anak tanpa kendala administratif.

“Kami berharap tidak ada lagi warga yang tidak memiliki administrasi kependudukan lengkap. Semua tercatat sah, baik pernikahan maupun anak-anak mereka,” jelasnya.

Ke depan, Pemkab Kukar akan terus memperluas cakupan program isbat nikah ke seluruh kecamatan. Melalui langkah berkelanjutan ini, pemerintah berharap seluruh pasangan suami istri di Kukar dapat memperoleh hak hukum yang setara, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan sosial di tingkat desa. (*adv/dpmdkukar)

 

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10