progreskaltim.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa persiapan. Agenda penting ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar, Rabu, 18 Juni 2025.
Pembahasan ini menandai langkah awal menuju penataan wilayah administratif yang lebih efektif dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik di tingkat desa. Pembentukan desa persiapan diharapkan dapat menciptakan pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan antara pemerintah dan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan penataan desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, kami dari DPMD mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD. Jika DPRD menilai perlunya pembentukan pansus, tentu kami mendukung sepenuhnya,” kata Arianto.
Adapun tujuh desa persiapan yang diusulkan dalam Raperda tersebut adalah Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Raperda tersebut menjadi tindak lanjut dari upaya Pemerintah Kabupaten Kukar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendorong percepatan pembangunan di wilayah pedesaan.
Pembentukan desa persiapan diharapkan dapat menciptakan pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan antara pemerintah dan masyarakat.
“Alhamdulillah, saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap Raperda. Jika sudah selesai dibahas di DPRD, akan dilanjutkan dengan koordinasi ke Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi. Setelah itu, baru Raperda bisa ditetapkan menjadi Perda,” jelas Arianto.
Pembahasan Raperda ini menandai komitmen DPRD dan Pemkab Kukar untuk terus memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan desa. Dengan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif, Kutai Kartanegara diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan desa yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat di seluruh wilayahnya.(*adv/dpmdkukar)

Discussion about this post