DPMD Kukar Perkuat Administrasi Desa lewat Penegasan Batas Wilayah

progreskaltim.id Upaya penataan batas wilayah dua desa di Kecamatan Marangkayu memasuki tahap penting setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara memfasilitasi pertemuan antara Desa Prangat Baru dan Desa Prangat Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyamakan persepsi terkait garis administratif kedua wilayah, merujuk pada peta kabupaten yang telah disusun sebelumnya.

Langkah ini merupakan bagian dari agenda lebih luas DPMD Kukar dalam menata administrasi pemerintahan desa melalui kejelasan batas wilayah. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa penataan batas tidak hanya menjadi dasar penguatan data desa, tetapi juga prasyarat sebelum ditetapkannya aturan resmi melalui peraturan kepala daerah. “Di bidang pemerintahan desa, salah satu tugas kami adalah memfasilitasi penentuan batas desa. Proses ini menjadi bagian awal yang nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati,” ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.

BacaJuga

Dalam sesi pembahasan, masih ditemukan perbedaan pandangan mengenai sejumlah titik batas. Hal tersebut, menurut Poino, terutama disebabkan oleh kondisi penduduk di lapangan yang tidak selalu mencerminkan garis administratif pada peta. “Dalam proses itu sebenarnya sudah ada peta dari pihak kabupaten. Namun masih ada perbedaan pemahaman antara kedua desa. Misalnya, ada wilayah yang secara administrasi masuk Desa Prangat Baru, tetapi penduduknya merupakan warga Desa Prangat Selatan,” jelasnya.

Pertemuan turut dihadiri Kepala Desa Prangat Selatan, sementara Kepala Desa Prangat Baru berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah. Untuk memastikan keputusan bersifat komprehensif, DPMD kini menunggu klarifikasi lanjutan dari kecamatan sebelum pembahasan dibawa kembali ke tingkat kabupaten. “Nantinya, hasil klarifikasi itu akan kami bawa ke tingkat kabupaten agar ada kesepakatan bersama antara kedua desa,” tambahnya.

Setelah titik-titik batas disepakati, DPMD bersama pemerintah desa dijadwalkan melakukan penegasan batas di lapangan. Tahap ini menjadi penentu sebelum penyusunan dokumen hukum. “Ya, nanti akan ada penegasan tapak batas antara desa yang bersangkutan. Setelah itu dibuat berita acara, dan dokumen tersebut menjadi bahan dalam penyusunan Peraturan Bupati,” tutupnya. (adv/dmpdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10