progreskaltim.id Kewenangan strategis diberikan kepada Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Sebuntal di tengah masa transisi pemerintahan desa. Dalam pengukuhan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Selasa, 26 Agustus 2025, Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa Pj Kades harus mampu menjalankan dua mandat penting sekaligus: menjaga keberlanjutan layanan pemerintahan desa dan memastikan proses pemilihan antar waktu (PAW) berlangsung tepat waktu. Ia mengingatkan bahwa kepala desa definitif wajib terpilih paling lambat enam bulan sejak pelantikan.
“Karena masa jabatan kepala desa ini sebenarnya masih panjang sampai 2030, maka sesuai aturan harus dipilih kades definitif yang baru,” ujar Aulia.
Penegasan tersebut disampaikan di hadapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar Arianto, Camat Marangkayu Ambo Dalle, serta forum RT Desa Sebuntal. Bupati menyampaikan bahwa tugas Pj Kades tidak berhenti pada pengawalan PAW. Ia juga dituntut memastikan seluruh program desa dapat berjalan optimal, terlebih pada periode akhir tahun ketika agenda pembangunan masih cukup padat.
Pada kesempatan itu, Aulia turut menyoroti prioritas pembangunan daerah tahun mendatang melalui Program Kukar Idaman Terbaik. Ia menyebut, fokus akan diarahkan pada penguatan pembangunan desa berbasis rukun tetangga (RT). Program bantuan yang sebelumnya senilai Rp50 juta per RT juga akan ditingkatkan menjadi Rp150 juta sebagai langkah memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah. “Memasuki awal tahun nanti, program Kukar Idaman Terbaik berjalan. Fokusnya pembangunan desa berbasis RT, dan anggarannya kita perbesar,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menerangkan bahwa pelantikan ini dilakukan menyusul wafatnya kepala desa sebelumnya. Penjabat yang ditunjuk berasal dari aparatur Kecamatan Marangkayu dan diberi masa tugas selama enam bulan untuk menuntaskan tahapan PAW. Ia memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan agar desa segera memiliki pemimpin definitif. “Setelah kades antar waktu terpilih, yang bersangkutan akan dilantik sebagai kepala desa definitif hingga 2030,” tutur Arianto.
Melalui penugasan ini, pemerintah berharap tata kelola pemerintahan Desa Sebuntal tetap stabil sambil memastikan proses pemilihan berjalan lancar menuju kepemimpinan definitif. (adv/dmpdkukar)

Discussion about this post