progreskaltim.id Peningkatan nilai bantuan Rukun Tetangga (RT) menjadi Rp 150 juta per unit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuntut ketepatan perencanaan. Karena itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa setiap masukan dari lapangan perlu disejajarkan dengan tujuan pokok program. Penyesuaian itu, menurut dia, menjadi bagian penting agar penggunaan anggaran tetap berada pada jalur pemberdayaan masyarakat. “Usulan yang sesuai dengan tujuan akan diakomodasi. Sementara yang tidak sesuai akan diarahkan agar selaras dengan sasaran utama, yakni pemberdayaan dan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan RT,” ucapnya.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi dan evaluasi program bersama Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dan para perwakilan forum RT se-Kecamatan Marangkayu, Selasa, 26 Agustus 2025. Forum ini menjadi ruang bagi ketua RT untuk menyampaikan pandangan mereka terkait pelaksanaan bantuan Rp 50 juta per-RT yang telah berjalan sebelumnya, sekaligus harapan atas penyesuaian kebijakan pada program mendatang.
Dalam dialog tersebut, sejumlah RT mengutarakan kebutuhan penyempurnaan. Mereka mengemukakan keinginan agar porsi kegiatan fisik ditingkatkan, insentif bagi kelompok kerja (Pokja) diperluas, serta aturan penggunaan anggaran menjadi lebih fleksibel untuk jenis kegiatan tertentu. Selain itu, sebagian RT juga menilai pencairan anggaran pada tahun lalu tidak berlangsung cepat sehingga beberapa kegiatan sempat terlaksana dengan dana talangan.
Bupati Aulia menegaskan bahwa pemerintah daerah membuka diri terhadap kritik dan saran yang disampaikan. Masukan tersebut akan menjadi rujukan dalam penyusunan petunjuk teknis program Rp 150 juta per-RT yang masuk dalam rangkaian prioritas Kukar Idaman Terbaik. “Semua masukan kita terima, dan itu menjadi bahan kita untuk menyusun juknisnya ke depan. Ini bagian dari evaluasi untuk menyempurnakan program Rp 150 juta per-RT,” ujar Aulia.
Dalam kesempatan itu, Arianto kembali menekankan bahwa sebagian besar usulan RT masih didominasi kebutuhan pembangunan fisik. Ia mengingatkan bahwa bantuan RT sejatinya berfungsi sebagai pendorong aktivitas pemberdayaan kelompok—mulai dari perempuan dan pemuda hingga kelompok bapak-bapak—yang diarahkan pada layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Kebutuhan infrastruktur, jelas dia, memiliki jalur pendanaan lain melalui Alokasi Dana Desa (ADD) atau anggaran organisasi perangkat daerah teknis.
Terkait keluhan penggunaan dana talangan, Arianto menyatakan bahwa anggapan tersebut kurang tepat. Kegiatan hanya dapat dimulai setelah anggaran dicairkan, sementara keterlambatan pencairan umumnya dipicu ketidaktertiban laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya. “Memang kegiatan itu dilaksanakan setelah adanya anggaran. Prinsipnya, kalau belum ada uangnya ya tidak bisa dilaksanakan kegiatannya,” tuturnya.
Ia berharap proses administratif ke depan lebih tertata, termasuk percepatan penyelesaian SPJ dan kesesuaian dokumen program. “Karena saling berkaitan administrasinya. SPJ-nya, ketetapan programnya, semuanya harus selesai sebelum program bisa dijalankan,” pungkasnya. (adv/dpmdkukar)

Discussion about this post