Rakor Penyaluran Dana Desa Kaltim Dorong Akselerasi Realisasi Anggaran

progreskaltim.id Upaya mempercepat penyaluran Dana Desa di Kalimantan Timur kembali digelorakan melalui rapat koordinasi yang mempertemukan seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Forum yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) itu menjadi ruang konsolidasi bersama untuk mengawal percepatan realisasi Dana Desa tahun berjalan, sekaligus mengevaluasi progres penyaluran dan pemanfaatannya di setiap daerah. Melalui forum ini, pemerintah daerah didorong memperkuat akselerasi agar target penyaluran dapat tercapai tepat waktu.

Rapat tersebut diikuti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) pada Selasa, 7 Oktober 2025. Berdasarkan laporan sementara yang dipresentasikan, realisasi penyaluran Dana Desa di tujuh kabupaten di Kaltim baru berada di kisaran 60 persen. Kondisi ini mendorong pemerintah provinsi memperkuat koordinasi lintas wilayah demi memastikan anggaran desa dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

BacaJuga

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa Kutai Kartanegara termasuk daerah yang menunjukkan kemajuan positif. Ia menegaskan bahwa seluruh desa di Kukar telah merampungkan pencairan tahap pertama, sementara tahap kedua tengah berproses dan siap dilanjutkan begitu tersedia alokasi dana dari pemerintah provinsi maupun lembaga penyalur pusat. “Prinsipnya, di Kukar seluruh desa sudah mencairkan tahap pertama dan sedang berproses tahap kedua. Jadi kalau nanti anggarannya siap di provinsi atau lembaga yang ditugasi pemerintah pusat, desa-desa kita sudah siap menyalurkan,” ujar Arianto.

Ia menerangkan bahwa jumlah Dana Desa yang diterima setiap desa tidak seragam karena mengikuti formula perhitungan dari pemerintah pusat. Variabel yang digunakan meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kinerja desa, hingga dukungan afirmasi bagi desa dengan karakteristik tertentu. “Jumlahnya bervariasi, sesuai ketentuan pusat. Ada variabel jumlah penduduk, luas wilayah, dana afirmasi, dan kinerja desa yang menjadi dasar perhitungannya,” jelasnya.

Arianto juga menambahkan bahwa kebijakan tata alokasi tersebut merupakan ketentuan Undang-Undang Desa 2024 yang mengamanatkan minimal 10 persen APBN dialokasikan untuk Dana Desa. Dana tersebut disalurkan ke seluruh desa di Indonesia, termasuk 193 desa di Kutai Kartanegara, dengan rata-rata penerimaan sekitar Rp1,5 miliar per desa. “Rata-rata dana yang diterima desa di Kukar berkisar Rp1,5 miliar, dengan nominal terendah sekitar Rp800 juta per desa,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penggunaan Dana Desa tetap diarahkan pada program prioritas nasional, terutama pencegahan stunting dan penguatan pemberdayaan masyarakat. “Intinya, bagaimana Dana Desa ini bisa membantu mengatasi stunting dan memberdayakan masyarakat. Desa silakan menyesuaikan penggunaan dananya sesuai arahan pemerintah pusat,” akhirinya. (adv/dpmdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10