progreskaltim.id Pemerintah desa Rapat Lembur, Kecamatan Tenggarong menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Meski jumlahnya berkurang dibanding tahun lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) tetap mengingatkan agar penyaluran berpedoman kepada regulasi yang berlaku.
Kepala Desa Rapak Lembur, Muhammad Yusuf melaporkan, tahun 2024, mereka menyalurkan BLT kepada 100 warga lansia dan disabilitas. Sementara, di tahun 2025 ini, jumlah penerima berkurang menjadi 60 orang saja.
“Tahun 2024 porsi BLT mencapai sekitar 40 persen, sedangkan tahun ini turun menjadi 20 persen lebih,” ujar Yusuf, Senin, 13 Oktober 2025. “Bantuan BLT tetap berjalan karena sudah diatur dalam peraturan Kementerian Desa tentang pembagian Dana Desa,”
Yusuf menilai, penyaluran BLT ini sejalan dengan kebijakan nasional menekan angka kemiskinan di desa.
Melalui dukungan tunai tersebut, warga penerima diharapkan memiliki kemampuan tambahan untuk mencukupi kebutuhan pokok, termasuk kebutuhan pangan.
“Bantuan disalurkan kepada warga yang sudah tidak produktif bekerja. Meskipun jumlahnya tidak besar, setidaknya bisa membantu kebutuhan sehari-hari, seperti membeli sembako,” tutup Yusuf.
Kepala DPMD Kukar, Arianto menegaskan, BLT bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini dikelola dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan berbagai petunjuk teknis dari kementerian terkait.
Arianto, menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan hak seluruh desa sebagai bentuk penguatan pembangunan dari tingkat paling bawah. Dana ini digunakan untuk berbagai program prioritas sesuai arahan pemerintah pusat, termasuk untuk mendukung kesejahteraan warga.
“Penggunaan Dana Desa harus mengikuti petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan. Selain itu, ada juga ketentuan tambahan dari Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri. Semua diarahkan agar penggunaan dana tepat sasaran dan akuntabel,” ungkap Arianto beberapa waktu sebelumnya.
Salah satu program yang tetap dijalankan hingga saat ini adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Program ini ditujukan bagi warga prasejahtera dan ditetapkan maksimal 15% dari total pagu Dana Desa yang diterima setiap desa.
“Nilai BLT saat ini adalah Rp300.000 per bulan, disalurkan selama 12 bulan. Program ini sudah direalisasikan di desa-desa Kukar dan telah membantu banyak keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka,” jelasnya.(adv/dpmdkukar)

Discussion about this post