progreskaltim.id Sejumlah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki tahap akhir penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Desa. Finalisasi dokumen tersebut dilakukan melalui pendampingan intensif yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Tahapan ini menjadi proses penting untuk memastikan dokumen tata ruang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan regulatif sebelum ditetapkan menjadi kebijakan desa.
Desa yang mengikuti pendampingan meliputi Long Beleh Modang, Long Beleh Haloq, Bukit Layang, dan Ritan Baru. Keempat desa ini merupakan peserta Program Nawasena atau Plan B, sebuah inisiatif kolaboratif yang melibatkan lembaga donor untuk memperkuat kapasitas pemerintahan desa dalam menyusun tata ruang berbasis data dan partisipasi masyarakat. Program ini juga mendorong desa memiliki visi pembangunan jangka panjang yang lebih terstruktur.
Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, menegaskan bahwa forum ini merupakan ruang krusial untuk mengoreksi sekaligus menyempurnakan draf Raperdes sebelum dibawa ke tahap penetapan akhir. Menurutnya, RTR desa harus memiliki kekuatan regulasi yang jelas agar menjadi acuan pembangunan jangka panjang dan mencegah konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.
“Kami memberikan masukan agar dokumen Raperdes yang disusun benar-benar selaras dengan kebijakan daerah dan nasional. Ini juga menjadi wadah diskusi antara desa dan pemerintah daerah,” ujar Yusran.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu poin penting dalam perumusan RTR desa. Melalui forum ini, warga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan wilayah, sekaligus memastikan kebijakan tata ruang tidak menyingkirkan kepentingan lokal dan kearifan adat.
“Raperdes tidak bisa langsung disahkan. Harus ada evaluasi agar rencana tata ruang desa sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Pendampingan ini diharapkan menjadi langkah penting menuju tata ruang desa yang lebih tertata, legal, dan visioner. DPMD Kukar menargetkan keempat desa tersebut dapat menetapkan Perdes RTR sebelum akhir tahun, sehingga arah pembangunan desa ke depan lebih terukur, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. (*adv/dpmdkukar)

Discussion about this post