progreskaltim.id Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kutai Kartanegara (Kukar) memberi ruang lebih besar bagi komunitas lokal untuk menjaga tradisi sekaligus memperoleh perlindungan atas wilayah adat mereka. Langkah ini dinilai penting karena memberikan kepastian bagi warga adat untuk mengelola warisan budaya, menjaga identitas komunal, dan memperkuat posisi mereka dalam pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) menetapkan Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, sebagai masyarakat hukum adat pada Sabtu, 1 November 2025. Penetapan tersebut sekaligus menjadi tonggak baru bagi pelestarian adat di Kukar.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan hasil proses yang ditempuh cukup lama sejak 2024. “Alhamdulillah, di Kabupaten Kukar telah ditetapkan satu masyarakat hukum adat, yaitu Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil. Prosesnya cukup panjang sejak tahun lalu. Kami telah melalui berbagai tahapan, mulai dari verifikasi lapangan hingga forum diskusi dengan kementerian terkait,” kata Elvandar.
Ia menjelaskan, sebelum disahkan, terdapat dua rangkaian pemeriksaan yang harus dilalui. Pertama, verifikasi lapangan bersama Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kukar yang dipimpin Sekretaris Daerah Kukar. Kedua, Focus Group Discussion (FGD) dengan kementerian terkait untuk memastikan seluruh aturan telah dipenuhi. “Alhamdulillah hasilnya disetujui oleh pimpinan, sehingga penetapan masyarakat hukum adat ini bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar,” ujarnya.
Setelah pengakuan diberikan, DPMD Kukar akan menggandeng perangkat daerah dan sejumlah yayasan untuk melakukan pendampingan budaya. Pembinaan ini diharapkan memperkuat eksistensi Kutai Adat Lawas Sumping Layang sekaligus menjaga praktik adat mereka tetap berkelanjutan.
Sebagai bagian dari dokumentasi proses, DPMD juga menyiapkan pembuatan video profil yang akan menjadi referensi bagi desa atau komunitas adat lain. “Video itu nanti akan menjadi contoh bagi komunitas adat lain untuk memahami tahapan dan syarat penetapan sebagai masyarakat hukum adat,” terang Elvandar.
Saat ini terdapat enam desa yang mendaftarkan diri sebagai calon masyarakat hukum adat. Namun sebagian masih menghadapi kendala batas wilayah, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. DPMD juga telah melakukan verifikasi di Desa Muratubo, Kecamatan Tabang, yang berbatasan dengan kabupaten dan provinsi lain. “Ke depan, kami berharap seluruh calon komunitas masyarakat hukum adat dapat terbantu melalui proses fasilitasi ini. Kami juga akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar seluruh syarat sesuai Permendagri 52/2014 dapat terpenuhi,” tutup Elvandar. (adv/dpmdkukar)

Discussion about this post