Aparatur Desa se-Kukar Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, DPMD Kaji Perluasan Hingga Kader Posyandu

progreskaltim.id Aparat pemerintah desa se-Kutai Kartanegara telah mendapat perlindungan ketenagakerjaan. Kepastian ini didapat setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara dan BPJS Ketenagakerjaan memperpanjang perjanjian kerja sama jaminan ketenagakerjaan bagi aparatur desa se-Kukar. 

Ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah daerah kepada aparatur desa. Ada pun, aparatur desa yang mendapatkan jaminan ketenagakerjaan meliputi kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengurus rukun tetangga. 

BacaJuga

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pembaruan kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan aparatur desa.

Ia menyebut program tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari kepedulian agar aparatur desa memiliki perlindungan yang layak sesuai hak dan tanggung jawab mereka.

“Setiap hari mereka hadir di tengah masyarakat memberikan pelayanan, kadang dengan risiko kerja yang tidak terlihat. Karena itu, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya penting, tetapi wajib,” ujar Arianto.

Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas layanan pemerintahan desa melalui pemenuhan hak dan perlindungan kerja bagi penyelenggara pemerintahan terdepan.

Dengan demikian, seluruh aparatur desa yang memiliki tugas pelayanan publik dapat menjalankan kewenangannya tanpa kekhawatiran terhadap risiko kecelakaan kerja maupun ketidakpastian jaminan di masa depan. 

Arianto menambahkan, pihaknya tengah mengkaji peluang perluasan kepesertaan dari unsur lain di desa, termasuk kader Posyandu dan kelompok masyarakat yang memiliki peran dalam pelayanan publik.

Selain aparatur desa, DPMD Kukar juga menyoroti kewajiban jaminan sosial bagi pekerja konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan desa.

“Kegiatan konstruksi di desa wajib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Regulasi sudah mengatur hal ini, sehingga harus dijalankan,” jelas Arianto. 

Dengan langkah ini, DPMD Kukar berharap aparatur desa dapat merasakan manfaat nyata dari program perlindungan ketenagakerjaan, sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan standar kesejahteraan penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh aparatur desa dapat terdaftar aktif dan memanfaatkan program ini secara optimal sepanjang periode kerja sama berlangsung. (*adv/dpmdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10