Biar Kerja Sama Aman, DPMD Kukar Ingatkan Desa Buat MoU Kemitraan

progreskaltim.id Sejumlah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kerap menghadapi kendala dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kondisi ini berisiko mengganggu kelangsungan kemitraan atau bahkan membuat kerja sama dibatalkan oleh pihak lain.

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto mencontohkan, masih ada beberapa desa yang belum menganggap Nota Kesepahaman atau MoU diperlukan. Terutama dalam kerja sama yang bersifat jangka pendek seperti program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

BacaJuga

“Pola pikir seperti ini perlu diubah. Sering kali kerja sama dianggap kecil dan singkat. Sehingga tidak dibuatkan MoU,” terang Dedy. Padahal, kalau terjadi masalah, desa tidak punya pegangan hukum yang jelas,”

Sebagai bentuk pendampingan, DPMD Kukar tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga memfasilitasi koordinasi lintas sektor agar desa tidak dirugikan dalam kemitraan.

Salah satu bentuk konkret pendampingan lintas sektor DPMD Kukar pernah dijalankan di Desa Payang yang bermitra dengan pihak ketiga.

Bidang yang ia pimpin hadir memfasilitasi dengan memastikan adanya MoU sebagai dasar hukum kerja sama. 

“MoU Ini penting agar tidak mudah dipatahkan hanya karena tidak ada dokumen resmi,” ujarnya. “Dengan adanya MoU, desa lebih tenang menjalankan kerja sama karena sudah memiliki jaminan hukum yang kuat,”.

Melalui pendekatan ini, DPMD Kukar berharap ke depan setiap desa dapat lebih cermat dan hati-hati dalam menyusun kerja sama, serta mampu melindungi kepentingan warganya melalui dasar hukum yang kuat. (adv/dpmdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10