progreskaltim.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) ikut serta dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH di Kantor Bupati Kukar, Senin, 20 Oktober 2025. Dalam rapat tersebut, didapat sejumlah keputusan penting. Salah satu keputusan penting di dalam rapat yang dipimpin Sekda Kukar, Sunggono ini adalah penghentian sementara penerbitan Izin Usaha Perkebunan atau IUP. Kebijakan ini berlaku baik untuk sektor pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit. Tujuannya menertibkan aktivitas pemanfaatan hutan produksi yang belum mengantongi izin resmi.
“DPMD Kukar tentu mendukung penuh upaya penertiban ini. Harapannya, proses reformasi agraria bisa berjalan berkeadilan dan berpihak pada masyarakat,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto diwakili Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Ahmad Irji usai mengikuti rapat.
Irji’i menjelaskan, Satgas PKH merupakan agenda nasional. Dalam pelaksanaannya, terdapat 12 kementerian terlibat.
Kehadiran DPMD Kukar akan berkolaborasi dalam isu bersinggungan dengan wilayah desa seperti penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan dekat desa dan isu pangan.
Pendataan dan verifikasi lahan produksi akan dilakukan Kejaksaan Agung sesuai fungsi lahan yang telah dibuka masyarakat maupun perusahaan,” terang Irji.
Tidak hanya itu, Satgas PKH turut melakukan pengumpulan data baru terkait penggunaan kawasan hutan. Data tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar pelaksanaan reformasi agraria lintas kementerian.
Irji menyebutkan bahwa langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan lahan. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan produksi di Kukar yang berdekatan dengan desa.
Hadir di antaranya Kapolres Kukar, perwakilan Kejaksaan Negeri Tenggarong, Dandim 0906/Kkr, serta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. (adv/dpmdkukar)

Discussion about this post