progreskaltim.id Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar), Arianto mengungkapkan pihaknya terus memfasilitasi usulan pemekaran wilayah kelurahan menjadi desa. Yakni, Kelurahan Mangkurawang dan Kelurahan Loa Ipuh. Dari dua wilayah tersebut, Arianto menyebut, Mangkurawang menjadi yang paling siap dalam proses perubahan status.
“Yang sudah kita berikan rekomendasi itu Mangkurawang, yang di daerah Spontan itu,” sebut Arianto, Jumat, 9 Mei 2025.
Ada pun, proses pemekaran di Loa Ipuh disebut Arianto masih di tahap awal. Wilayah tersebut, katanya masih menunggu kajian kelayakan sebelum ditindaklanjuti lebih jauh oleh DPMD Kukar.
“Kalau Loa Ipuh, itu masih dalam tahap usulan. Belum kami lihat lebih lanjut karena masih menunggu kajiannya dulu,” jelasnya.
Pemekaran wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi desa Mangkurawang Darat sudah mendapatkan rekomendasi dari pihaknya dan diteruskan kepada bupati dan dituangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas bersama DPRD Kukar.
Setelah mendapat persetujuan bersama tingkat kabupaten, usulan itu dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim sebelum diajukan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Arianto menambahkan bahwa perubahan ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penataan desa.
Proses ini dikenal sebagai perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa, yang merupakan mekanisme legal untuk memberikan otonomi dan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat.
“Tinggal tahap penyusunan Perda. Tapi kalau Perdanya disetujui, nanti kita dorong lagi untuk kita mintakan kode dan register desanya,” ungkap Arianto. (adv/dpmdkukar)

Discussion about this post