DPMD Kukar Sederhanakan Pengelolaan Dana Posyandu, Perbup Baru Siap Diterbitkan

progreskaltim.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) tengah menggodok Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) baru menyederhanakan mekanisme pengelolaan dana operasional Posyandu. Aturan baru ini ditargetkan mempercepat penyaluran anggaran sekaligus meningkatkan efektivitas layanan dasar di tingkat desa.

Rancangan Perbup tersebut akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, termasuk penguatan kemandirian pengelolaan dan efisiensi pembiayaan.

BacaJuga

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar menguraikan langkah apa saja yang saat ini mereka persiapkan.

Pertama, membentuk tim pembina Posyandu dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. “Ketua tim akan dijabat oleh Ketua TP PKK di masing-masing level agar koordinasi program berjalan lebih terarah,” kata Asmi Riyandi Elvander yang karib disapa Ivan ini.

Kedua, menyusun struktur kerja terintegrasi sebagai acuan pembinaan berjenjang. Sistem ini dirancang agar penanganan persoalan kesehatan, pendidikan, dan keamanan lingkungan di masyarakat dapat dilakukan lebih cepat.

“Struktur kepengurusan yang menyatu ini diharapkan menjadi solusi yang lebih efektif dan cepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Elvandar.

Perbup baru ini rencananya diterapkan dalam seluruh proses pengelolaan Posyandu agar layanan dasar masyarakat, terutama bagi ibu hamil, bayi, dan balita, dapat berjalan lebih optimal.

“Pengelolaan dana operasional Posyandu nantinya akan diawasi oleh tim pelindung yang berada di lingkungan Pemkab Kukar,” tutupya. (adv/dpmdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10