Kejati Kaltim Geledah dan Sita Barang Bukti dari Kantor PT Ketenagalistrikan Kaltim

progreskaltim.id Tim Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) Selasa, 12 Agustus 2025. 

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut guna penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di tubuh PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur tahun 2016-2019. 

BacaJuga

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 15.00 Wita di Kantor PT Ketenagalistrikan Kaltim di Jalan DI Panjaitan Perum Citra Land Blok B05, Samarinda. 

Sepanjang 4 jam, Tim Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim berhasil menyita dokumen dan alat elektronik guna proses penyidikan selanjutnya. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi, Toni Yuswanto menjelaskan, PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur – biasa disebut PT Listrik Kaltim diduga menjalankan kerja sama dengan perusahaan lain dari beberapa kerja sama di luar inti bisnis yang ditetapkan. 

“Selain hal itu mekanisme kerjasama tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah,” ujar Toni Yuswanto dalam keterangan pers yang diterima redaksi progreskaltim.id, Rabu, 13 Agustus 2025. 

“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP,” tutup Toni. 

Penulis : Haeda Dyah Masna Rahmadani

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10