progreskaltim.id Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kutai Kartanegara (DPMD Kukar), Arianto menegaskan bahwa pengurus Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) harus berasal dari masyarakat desa. Bukan tenaga kesehatan seperti bidan atau perawat.
Penegasan ini sekaligus meluruskan praktik keliru yang kerap ditemui di sejumlah desa. Masih ada bidan atau perawat yang ditugaskan sebagai kader Posyandu. Menurut Arianto, hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Aturan ini diperkuat Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 38 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, tegas Arianto, disebutkan bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan, termasuk Posyandu, harus berasal dari masyarakat setempat.
“Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa. Jadi, pengurusnya ya pasti warga desa. Kalau di kelurahan, baru disebut lembaga kemasyarakatan kelurahan atau LKD/LKK,” kata Arianto, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Berkaca dari aturan tersebut, Arianto kembali mengingatkan pentingnya keterlibatan warga
setempat sebagai pengurus Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
“Sementara bidan dan perawat wajib mendampingi, bukan menjadi kader posyandu,” ujar Arianto mengingatkan.
Arianto menguraikan, pengurus atau kader Posyandu yang berasal dari warga setempat diharapkan memahami dinamika lokal dan menggerakkan partisipasi masyarakat.
“Peran tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat sangat penting. Tetapi, hanya sebatas pendamping teknis saat pelaksanaan kegiatan Posyandu,” tutupnya. Karena itu juga, kami tempatkan tenaga kesehatan di setiap desa,” (*adv/dpmdkukar)

Discussion about this post