progreskaltim.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar bersinergi dengan Dinas Koperasi UKM Kukar mempersiapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Gerakan nasional ini bertujuan memperkuat pemberdayaan ekonomi lokal berbasis komunitas guna mengurangi ketergantungan tengkulak di desa.
Program ini sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Gerakan Nasional pembentukan Koperasi Merah Putih ini melibatkan 18 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, A Riyandi Elvandar menegaskan, Koperasi Merah Putuh bukan alat mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melainkan badan usaha yang berprinsip dari, oleh dan untuk anggota. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan anggota.
“Koperasi bukan sekadar lembaga pinjaman. Kegiatan ekonominya harus berbasis pada kepentingan dan kesepakatan anggota,” tegasnya.
Program pembentukan koperasi ini bertujuan menghapus praktik tengkulak yang masih marak di wilayah pedesaan Kukar.
“Pemerintah ingin menghadirkan koperasi yang mampu menjadi solusi atas ketimpangan ekonomi lokal,” ujarnya.
Di tahapan awal pembentukan Koperasi Merah Putih, DPMD Kukar bertugas bersinergi fokus pada 2 hal utama
Pertama, pendataan karakteristik desa dengan mengidentifikasi potensi dan masalah desa. Kedua, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6/2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Lanjut Elvan menjelaskan, di Kukar terdapat penyesuaian nama koperasi. Dari Koperasi Desa Merah Putih menjadi Koperasi Merah Putih.
Perubahan nama dari “Koperasi Desa Merah Putih” menjadi “Koperasi Merah Putih” dilakukan untuk memperluas jangkauan hingga ke wilayah kelurahan, tidak terbatas pada desa saja.
Potensi ekonomi di desa-desa Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai masih menyimpan peluang besar untuk digarap. Melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mendorong pemerintah desa agar lebih jeli membaca peluang dan mengubah potensi lokal menjadi sumber penguatan ekonomi masyarakat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto menyampaikan, optimalisasi Bumdes menjadi langkah penting dalam menciptakan kemandirian desa. Ia menilai, tiap wilayah memiliki karakteristik unik yang dapat diolah menjadi unit usaha yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga. (pariwaradpmdkukar)

Discussion about this post