progreskaltim.id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda dan Provinsi Kaltim berhasil menguji emisi seribu kendaraan bermotor di Kota Samarinda. Upaya ini sebagai langkah dini pengendalian polusi gas buang kendaraan bermotor di perkotaan. Sekaligus sarana edukasi warga kota tentang pentingnya perawatan tunggangan berbahan bakar fosil.
Uji emisi kendaraan bermotor berlangsung dua hari di Kota Samarinda. Pengujian hari pertama berlangsung Selasa, 15 Juli di Gor Segiri, Samarinda. Disusul keesokan harinya di Gor Kadrie Oening, Sempaja.
Sasarannya adalah pengendara roda 2, 4 dan 6 yang melintas di jalan dekat kompleks pusat olahraga tersebut. Para pengemudi kendaraan pribadi, umum dan dinas yang melintas jalan di pusat kota itu diarahkan masuk untuk melakukan uji emisi kendaraan yang mereka kendarai.
“Sampai tadi siang sebelum istirahat itu sudah seribu kendaraan lebih (yang diuji emisi). Antusias masyarakat baik,” terang Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Agus Mariyanto kepada progreskaltim.id Rabu, 16 Juli 2025 ditemui di Gor Kadrie Oening.
Para petugas dibantu alat uji akan menghitung parameter emisi berdasarkan kandung karbon monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon, oksigen dan lambda yang dikeluarkan di knalpot kendaraan. Kendaraan yang sudah diuji emisi akan mendapatkan kategori lolos dan tidak lolos uji emisi.
Standar ambang batas yang digunakan dalam uji emisi kali ini bergantung dari jenis, tahun pembuatan dan bahan bakar kendaraan bermotor.
Perinciannya ; Kendaraan bensin 2007 ke atas: CO maksimal 1,5%, HC maksimal 200 ppm.
Kendaraan bensin sebelum 2007: CO maksimal 4,5%, HC maksimal 1.200 ppm. Diesel non-komersial: Opasitas maksimal 50%. Diesel komersial: Opasitas maksimal 60%.
“Biasanya kendaraannya umurnya sudah tua-tua, atau juga mereka kurang dalam perawatan mesinnya. Nanti olinya jarang, kurang di-servicenya juga” ujar Agus mengungkapkan kondisi rata-rata kendaraan yang tak lolos uji emisi hari itu.
Sanksi bagi kendaraan bermotor tak lolos uji emisi sudah diatur dalam Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Persisnya di Pasal 285 dan Pasal 286. Yakni sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500 ribu.
Meski sudah ada aturan tersebut, Agus menjelaskan uji emisi kali lebih ditekankan sebagai sarana edukasi warga Kota Tepian – sebutan Samarinda untuk merawat berkala kendaraannya.
Agus bilang, langkah kecil menjadi salah satu edukasi kepada pengendara untuk terlibat pengendalian emisi kendaraan di Kota Samarinda yang terus bertambah setiap tahunnya.
Data Badan Pusat Statistik tahun 2024 menyebut jumlah total kendaraan bermotor di Kota Samarinda mencapai 1.163.112 unit dari total 3.941.529 unit kendaraan bermotor di seluruh Kaltim.
“Kita masih mengarahkan untuk merawat mesinnya saja. Jadi kita memberi tahu, seperti ini kondisi mesin yang tidak memenuhi baku mutu yang ditetapkan,” tutupnya.
Penulis : Haeda Masna R

Discussion about this post