progreskaltim.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang melibatkan Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP pada Rabu, 15 Mei 2024, turut menjamah panggung politik Kutai Kartanegara (Kukar). RDP tersebut membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan menyetujui dua rancangan PKPU tentang Pilkada 2024.
Status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode akibat tersandung hukum, menjadi poin penting dalam draft PKPU tersebut. Poin tersebut relevan dengan situasi politik di Kukar. Edi Damansyah, yang menjabat sebagai Bupati Kukar pada periode 2016-2021, menggantikan bupati Rita Widyasari yang tersandung kasus hukum. Edi awalnya menjabat sebagai wakil bupati dan kemudian ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar dari 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019. Setelah itu, Edi menjadi bupati definitif hingga 13 Februari 2021.
Pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ar, yang menyatakan jika wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode dianggap telah menjabat sebagai bupati memicu spekulasi. Namun, dari perspektif hukum, durasi Edi sebagai bupati definitif belum memenuhi kriteria untuk terhitung dalam satu periode. Selain itu, PKPU yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada mendatang masih berupa draft, sehingga penilaian lebih lanjut terkait situasi politik di Kutai Kartanegara saat ini masih terlalu dini.
Menanggapi dinamika tersebut, Wakil Ketua PDI Perjuangan Kutai Kartanegara Bidang Politik, Aulia Rahman, menyebut bahwa PKPU tentang Pilkada 2024 masih berupa draft. Kriteria kepala daerah dihitung telah menjabat satu periode juga masih belum jelas untuk pilkada mendatang. Namun, menurut peraturan yang berlaku, seseorang dianggap telah menjabat kepala daerah dalam satu periode jika ia telah menjabat selama dua setengah tahun.
Dari internal PDI Perjuangan sendiri, hampir pasti Edi Damansyah akan kembali diusung sebagai calon bupati Kukar pada Pilkada 2024 mendatang. Hal ini tak lepas dari prestasi Edi yang mengantar partai berlambang moncong banteng tersebut meraih 16 kursi di DPRD Kukar pada Pemilu 2024 dan menjadi yang paling dominan. “Selain itu, prestasi Beliau sebagai bupati juga sangat luar biasa. Dan belum ada figur sekuat Edi Damansyah di Kukar saat ini,” kata Aulia Rahman.
Edi Damansyah, ketua DPC PDI Perjuangan tersebut, tidak terpengaruh oleh isu yang beredar dan menegaskan komitmen dan fokusnya bekerja untuk masyarakat. “Edi Damansyah ingin terus membantu rakyat, karena dia sangat mencintai rakyat. Sementara, kekuasaan adalah alat politik untuk menyejahterakan rakyat,” tuturnya.
PDI Perjuangan Kukar optimistis jika bisa kembali mengusung Edi sebagai incumbent pada Pilkada Kukar mendatang. Mengacu pada Undang-Undang Kepala Daerah, Edi baru terhitung sebagai bupati satu periode. “Plt tak dihitung sebagai kepala daerah definitif. Karena saat itu jabatan utama Edi Damansyah adalah wakil bupati. Slip gajinya juga masih wakil bupati,” urainya.
Sementara itu, Ketua BP-Pemilu DPC PDIP Kukar, Junaidi, menegaskan bahwa PDI Perjuangan Kukar tidak terpengaruh oleh PKPU yang masih dalam tahap draft. Bahkan jika PKPU tersebut telah final, PDIP Kukar masih memiliki opsi hukum lain yang berdasarkan pada Undang-undang Kepala Daerah.
Junaidi menegaskan bahwa PDIP Kukar tidak ingin berdebat tentang sesuatu yang belum pasti atau berpolemik tentang aturan. Menurutnya, semua pihak berhak memiliki asumsi mereka sendiri. “Kami juga memiliki asumsi. Jika merujuk pada UU Kepala Daerah, Edi Damansyah masih memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2024,” ujarnya.
Periode kepemimpinan Edi Damansyah sebenarnya telah dijelaskan dalam Simposium bertajuk ‘Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024’ yang digelar pada Agustus 2023 lalu di Tenggarong Seberang. Simposium tersebut dihadiri oleh para pakar hukum akademik seperti Prof. dr. Aswanto, Prof. Dr. Hamzah, dr. Hamdan Zoelva (Virtual), Dr. Heru Widodo yang dimoderasi oleh Dr Herdiansyah Hamzah (Bung Castro) serta Rektor Universitas Hasanuddin-Makassar Prof. dr Ir Jamaluddin Jumpa.
Simposium tersebut memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan MK menolak permohonan Edi Damansyah yang meminta MK memberikan penafsiran terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 yang belum jelas menerangkan pembatasan masa jabatan kepala daerah: apakah hanya berlaku untuk pejabat definitif atau juga pejabat sementara seperti pelaksana tugas? Saat itu, MK menolak permohonan Edi Damansyah dengan alasan berpegang pada putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020.
Dalam putusan terdahulu, MK membentuk norma baru terkait batas masa menjabat untuk dapat dihitung satu periode, yakni 2 setengah tahun atau lebih. Norma tersebut bersumber dari Pemohon dan Pihak Terkait yang secara keseluruhan mempersoalkan masa menjabat sebagai pejabat definitif.
Dalam putusannya untuk permohonan Edi, MK tidak menyatakan adanya perbedaan antara masa jabatan definitif dan penjabat sementara. Ini adalah titik di mana jalan Edi Damansyah dan putusan MK berpotongan. Edi Damansyah di periode sebelumnya menjabat pelaksana tugas, bukan penjabat sementara. Dua terminologi ini, meskipun sering dianggap sama, secara teori memiliki perbedaan yang signifikan.
Dalam eksaminasi Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, Prof. Dr, Aswanto, S.H., M.Si., D.FM., mengemukakan bahwa berdasarkan Peraturan Perundangundangan maupun dalam praktik, Pelaksana Tugas Bupati tidaklah melalui Pelantikan. Berbeda dengan Pejabat Bupati Definitif yang harus melalui Pelantikan oleh Gubernur. Mengacu Pasal 38 PP Nomor 1/2005 sebagaimana dikutip Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, cara menghitung periodisasi menjabat bagi Pejabat Kepala Daerah dihitung dari sejak tanggal pelantikan.
Edi Damansyah menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019 berdasar Surat Penugasan Nomor 131/13/B.PPOD.III/2017 dengan penghitungan mulai berlakunya jabatan tersebut sejak tanggal ditetapkan, bukan tanggal pelantikan. Berbeda halnya dengan pengangkatan Edi sebagai Bupati Definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019, yang mana menegaskan mulai berlangsungnya status Pejabat Bupati definitif sejak tanggal pelantikan.
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan kajian para pakar hukum menegaskan bahwa Edi Damansyah belum menjabat sebagai bupati definitif selama satu periode penuh pada kepemimpinan 2016-2021. Statusnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) tidak dapat disamakan dengan bupati definitif, baik dalam hal pengangkatan, pelantikan, maupun kewenangan. Oleh karena itu, Edi Damansyah memenuhi syarat untuk kembali maju sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024.

Discussion about this post