Pemkab Kukar Berupaya Maksimalkan Realisasi Keuangan 2024 Meski Hadapi Kendala SIPD

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus berupaya memaksimalkan penyelesaian administrasi dan realisasi keuangan pada tahun anggaran 2024. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menyampaikan bahwa meskipun progres fisik kegiatan telah mencapai 85 persen, realisasi keuangan baru mencapai 60 persen. Hal ini menunjukkan adanya kendala dalam sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPD), yang menjadi tantangan dalam pencapaian target keuangan secara optimal. Pemkab Kukar bertekad untuk menyelesaikan kendala tersebut guna mencapai penyelesaian anggaran yang lebih baik dalam waktu dekat.

Sukotjo menjelaskan, kendala utama yang dihadapi adalah masalah pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang berdampak secara nasional. “Saat ini, serapan keuangan kita baru mencapai 60 persen meskipun progres fisik sudah 85 persen. Permasalahan ini terjadi pada SIPD, yang menjadi kendala di seluruh Indonesia. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar SIPD dapat segera diperbaiki,” ujar Sukotjo, pada Selasa, 19 November 2024.

BacaJuga

Pemkab Kukar juga menegaskan komitmennya untuk meminimalkan potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) atau utang yang harus dibayar pada tahun berikutnya. Instruksi ini sesuai arahan Bupati Kukar pada 5 Juli lalu, yang meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelesaikan kegiatan dan proyek fisik sebelum 15 Desember 2024.

“Kami telah menginstruksikan semua OPD agar proyek fisik selesai pada 15 Desember. Penagihan akan ditutup pada 27 Desember untuk memastikan tidak ada utang yang tertunda. Proses administrasi seperti penandatanganan PPKOM, PPTK, dan lainnya harus diselesaikan sebelum tanggal tersebut,” kata Sukotjo.

Terkait pengadaan barang dan jasa, Sukotjo optimistis dapat menyelesaikannya sesuai jadwal. Namun, ia menegaskan bahwa proyek pembangunan fisik yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang tersisa tidak akan diakomodasi dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

“Dalam Surat Edaran (SE) yang sudah kami sampaikan, kami tidak mengharapkan ada pembangunan fisik yang melewati batas tahun anggaran. Ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan keuangan daerah,” akhiri Sukotjo. (*pariwara/diskominfokukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10