progreskaltim.id Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [DP3A] Kutai Kartanegara menginisiasi Pusat Pembelajaran Keluarga [Puspaga]. Layanan ini ditujukan mengedukasi isu pra-nikah pemuda sekaligus menangani konflik pasangan berumah tangga.
“Kami ingin pencegahan dimulai sejak dini dari generasi muda. Mereka perlu memahami bagaimana membina hubungan sehat sebelum memasuki rumah tangga,” ujar Kepala bidang Kualitas Keluarga dan Pemenuhan Anak DP3A Kukar, Saipul Anwar.
Pelayanan Puspaga diberikan kepada pelajar kelas akhir di jenjang SMP dan SMA. Mereka yang menerima pelayanan ini diharapkan mampu membangun relasi sehat dan harmonis sebelum menikah.
Selain fungsi preventif bagi anak sekolah belum menikah. Saipul mengatakan Puspaga hadir sebagai solusi dalam menangani berbagai persoalan keluarga, mulai dari potensi perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tekanan psikologis yang dialami masyarakat.
“Melalui Puspaga, kami menyediakan ruang aman bagi masyarakat untuk bercerita dan mencari solusi terbaik. Kami juga telah menyiapkan psikolog yang siap mendampingi dalam proses konsultasi,” ujar Saipul Mei 2025.
Layanan Pusbaga dapat diakses di Mal Pelayanan Publik (MPP) selama jam kerja. Meskipun jumlah pengunjung saat ini masih terbatas, DP3A Kukar memandang hal ini sebagai tanda positif bahwa potensi konflik rumah tangga di Kukar dapat dikendalikan.
Saipul juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu atau malu untuk berkonsultasi, terutama terkait isu kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.
Dengan adanya Pusbaga, masyarakat kini lebih mudah mendapatkan bantuan, edukasi, dan dukungan untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan kuat.
“Kami tidak hanya menjadi tempat konsultasi satu arah, tetapi juga mitra aktif masyarakat dalam membangun keluarga yang tangguh. Kami akan terus mendampingi hingga masalah benar-benar terselesaikan. Harapannya, Pusbaga bisa menjadi tempat curhat sekaligus penyelamat hubungan keluarga di Kukar,” pungkas Saipul Anwar. [ADV/DISKOMINFOKUKAR]

Discussion about this post