Strategi Pemkab Kukar Akomodasi THL Menjadi PPPK

progreskaltim.id Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menegaskan Pemkab Kukar berkomitmen mengakomodasi peningkatan status Tenaga Harian Lepas (THL) lewat rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sunggono bilang, kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus status honorer dan peningkatan kualitas tenaga kerja telah disesuaikan dengan kebutuhan riil daerah. Baik dari segi jumlah pegawai maupun anggaran.

BacaJuga

“Kami ingin mengakomodasi seluruh THL di Kukar menjadi PPPK, dengan syarat minimal sudah bekerja selama dua tahun di Pemkab Kukar hingga tahun 2023. Saat ini kami mengajukan sekitar 8.700 formasi ke pemerintah pusat untuk disetujui,” ujar Sunggono pada Kamis, 17 April 2025 di Tenggarong. 

Lebih lanjut, sebanyak 3.870 orang telah dinyataka lulus dan mendapatkan formasi PPPK tahun 2024. Pemangkatan ini dilakukan secara bertahap sejumlah 2.200 calon PPPK lainnya sudah mendapatkan persetujuan  dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sedang menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Tahap rekrutmen kedua dengan penyediaan sekitar 1.000 formasi tambahan. Secara keseluruhan, saat ini terdapat 3.045 PPPK yang aktif bekerja di Kukar, dengan total formasi mencapai 8.700 yang akan dibiayai penuh oleh Pemkab Kukar. 

Sunggono menekankan pentingnya evaluasi kinerja untuk memastikan kualitas pelayanan publik. Seluruh PPPK wajib menandatangani perjanjian kerja dengan masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, disertai evaluasi kinerja berkala.

“Evaluasi kinerja dilakukan melalui sistem digital e-KIN yang diterapkan menyeluruh kepada PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar,” jelasnya.

Setelah masa kontrak lima tahun berakhir, keberlanjutan status PPPK akan ditinjau kembali berdasarkan kebutuhan daerah dan capaian kinerja pegawai.

“Keberadaan PPPK sangat dibutuhkan, selama mereka terus meningkatkan kompetensi,” pungkas Sunggono. [ADV/DISKOMINFOKUKAR]

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10