progreskaltim.id Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kukar menertibkan kendaraan dinas yang masih dikuasai pejabat yang telah pensiun atau tak menjabat. Langkah ini bertujuan memastikan aset daerah yang dikelola transparan dan sesuai peraturan berlaku.
“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan pertama, kedua, dan ketiga kepada pihak yang masih memegang kendaraan dinas setelah masa jabatan berakhir. Jika tidak ada respons, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu, 14 Mei 2025.
Penertiban dilakukan bertahan. Toni menguraikan, banyak kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat yang pensiun sebelum tahun 2015.
Lanjut Toni menjelaskan, situasi ini dikarenakan, masih banyak kekeliruan terkait status kendaraan dinas.
“Beberapa pejabat menganggap kendaraan dinas sebagai bentuk penghargaan setelah pensiun. Padahal, kendaraan tersebut adalah barang milik daerah yang dibeli menggunakan APBD,” urainya.
Selain penertiban aset, BPKAD juga melelang sejumlah kendaraan dinas yang sudah rusak atau tidak ekonomis lagi. Lelang ini bertujuan untuk mengelola aset yang tidak terpakai secara lebih efisien.
Proses lelang transparan melalui sistem online Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
“Uang hasil lelang langsung masuk ke Kas Daerah,” tegasnya.
Sementara, barang tak bernilai ekonomis seperti mebel rusak atau material bangunan usang akan dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan. (adv/diskominfokukar)

Discussion about this post