progreskaltim.id Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk pembiyaan pembangunan termasuk di daerah. Oleh karena itu, Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh Bupati juga memerintahkan kepada OPD di lingkungan Pemkab Mahulu untuk mematuhi Surat Edaran 970/SK178.012/BP-TU.P/IX/2023 tentang kewajiban melaporkan bukti bayar PBB-P2 bagi ASN di Lingkungan Pemkab Mahulu.
Surat ini ditegaskan untuk setiap Kepala OPD untuk wajib pajak PBB-P2 kemudian bukti lunas PBB-P2 tahun 2023 ini dilaporkan ke Bapenda paling lambat bulan Oktober, karena ini menjadi syarat penting untuk pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di bulan september.
Langkah ini terang bupati menjadi barometer dan panutan bagi masyarakat luas dalam ketaatan membayar pajak.
Hal ini disampaikan Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Mahulu, Kristina Tening di Balai Adat Ujoh Bilang, Rabu, 11 Oktober 2023. Persisnya ketika membuka Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah dan Kewajiban Pelaporan PBB-P2 untuk ASN Pemkab Mahulu.
Sosialisasi yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mahulu ini memberikan edukasi tentang Peraturan Daerah Kabupaten Mahulu nomor 19/2016 tentang Pajak Daerah dan Kewajiban Pelaporan PBB-P2 bagi ASN. Dalam kesempatan itu, juga dikenalkan Sistem Digitalisasi Transaksi Pemda yang memudahkan pembayaran pajak via Qris.
“Saya berharap kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Mahulu dapat menjadi agen perubahan dan teladan bagi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak daerah sebelum jatuh tempo,” kuncinya.
Dalam kesempatan itu, Bupati menguraikan, salah satu sektor penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Mahulu adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Mengingat pentingnya hal tersebut, bupati meminta dioptimalkan penerimaan sektor pajak tersebut. Caranya, terang dia lewat menambah jumlah wajib pajak dan menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada. Termasuk, penyediaan pelayanan pajak mudah, cepat dan akurat.
“Perlu keseriusan dan sinergi semua pihak. Seperti pajak dan retribusi bangunan ruko dan penginapan,” terangnya.(adv.prokopimmahulu)

Discussion about this post