progreskaltim.id Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, tengah menyusun arah pembangunan dua tahun ke depan melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk anggaran 2026 dan 2027.
Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Fatma Tenggarong pada Rabu, 24 September 2025, dan menjadi langkah awal dalam menentukan prioritas pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Kepala Desa Ponoragan, Sarmin, menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tidak dilakukan secara instan, tetapi melalui tahapan sistematis. Proses dimulai dari penjaringan aspirasi warga di tingkat rukun tetangga (RT), kemudian dilakukan pembahasan kelompok, hingga pembentukan tim verifikasi yang bertugas menyaring usulan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran desa.
“Kami ingin seluruh warga merasa terlibat dan memiliki peran dalam pembangunan desa, Musrenbangdes ini menjadi tahap akhir dalam proses penyusunan RKP Desa,” ujar Sarmin.
Musrenbangdes ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat, perwakilan kelompok warga, pelaku usaha lokal, hingga perangkat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Proses diskusi berlangsung dinamis karena seluruh peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, usulan, hingga evaluasi terhadap program yang telah berjalan sebelumnya.
Sarmin menuturkan, RKP Desa 2026 akan memuat program lanjutan yang belum terlaksana tahun sebelumnya, serta sejumlah program baru yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Setiap rencana tetap mengikuti regulasi yang berlaku di tingkat kabupaten dan kementerian.
“Fokus pembangunan mencakup bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan ketahanan pangan. Konsep ketahanan pangan di sini tidak hanya pertanian, tetapi juga perikanan, peternakan, hingga hortikultura yang diarahkan untuk mendukung penanganan stunting,” terang Sarmin.
Sementara itu, Kabid Penataan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, menegaskan bahwa Musrenbangdes merupakan instrumen utama dalam menyusun RKP Desa. Ia menjelaskan, dokumen tersebut harus disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang berlaku selama delapan tahun, serta diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Kukar dan kebijakan pembangunan nasional.
“Tiga hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKP Desa 2026 adalah kesesuaian dengan RPJM Desa Ponoragan, keterkaitan dengan prioritas nasional terutama penanggulangan kemiskinan, serta sinkronisasi dengan visi-misi kepala daerah terpilih,” pungkas Poino.
Dengan terselenggaranya Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Ponoragan berharap rencana pembangunan 2026–2027 dapat mencerminkan aspirasi masyarakat sekaligus mendukung visi desa menuju tata kelola yang mandiri, produktif, dan responsif. Keputusan yang dihasilkan dalam forum ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan dokumen formal perencanaan desa sebelum masuk tahap penganggaran resmi. (adv/diskominfokukar)

Discussion about this post