DPMD Kukar Awasi Seleksi Calon Kades PAW dengan Penilaian Administratif dan Tes Tertulis

progreskaltim.id Beragam kriteria menjadi dasar penilaian dalam seleksi tambahan bakal calon kepala desa antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Seleksi ini tidak hanya mengandalkan ujian tertulis, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak pengalaman kerja di lingkungan pemerintahan desa, latar pendidikan mulai dari SLTA hingga sarjana, rentang usia peserta, serta domisili mereka di wilayah desa, kecamatan, maupun kabupaten. Setiap unsur penilaian memiliki bobot yang digabungkan dengan nilai tes untuk menentukan peserta yang berhak melanjutkan proses.

Proses seleksi ini dipantau langsung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) pada Senin, 28 Juli 2025. Seleksi dilaksanakan untuk mengisi jabatan kepala desa antarwaktu, menyusul pengunduran diri pejabat sebelumnya. Masa jabatan baru akan berlangsung hingga 2027. Sesuai aturan, hanya dua hingga tiga calon dapat ditetapkan, sementara terdapat empat pendaftar yang memenuhi syarat administrasi.

BacaJuga

“Sehubungan yang memenuhi syarat secara administratif itu ada empat orang, maka diperlukan seleksi tambahan,” ujar Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa DPMD Kukar, Poino.

Melalui penyaringan berbasis aspek administratif dan tes tertulis, tiga peserta dengan nilai tertinggi akan dipilih untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Tahapan ini memastikan seluruh peserta dinilai secara objektif dan transparan, terlebih karena hasil seleksi akan menentukan figur yang nantinya menjadi calon kepala desa antarwaktu pada musyawarah desa.

“Berdasarkan hasil seleksi, tiga peserta dengan nilai tertinggi, urutan satu hingga tiga, akan ditetapkan sebagai calon kepala desa PAW. Pemilihannya nanti dilakukan melalui musyawarah desa oleh peserta yang telah ditetapkan,” jelas Poino.

Pada tahap berikutnya, musyawarah desa akan melibatkan unsur masyarakat setempat untuk memilih satu figur yang dianggap paling mampu mengisi kepemimpinan hingga masa jabatan berakhir dua tahun mendatang. Mengedepankan asas keterbukaan, DPMD Kukar menilai proses ini penting agar masyarakat mendapatkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan legitimasi.

Melalui rangkaian seleksi yang terukur tersebut, DPMD Kukar berharap calon terpilih dapat menjawab kebutuhan pemerintahan Desa Manunggal Jaya dan menjaga keberlanjutan program desa hingga 2027. (adv/dmpdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10