progreskaltim.id Salah satu bentuk keterbukaan yang kini diwajibkan bagi pemerintah desa adalah penyajian infografis penggunaan anggaran di ruang publik. Langkah ini, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, memudahkan masyarakat mengetahui arah penggunaan dana sekaligus mengawasi pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa.
Ia menilai, papan informasi yang menampilkan data penggunaan anggaran merupakan bukti komitmen pemerintah desa terhadap transparansi publik. “Jika infografis sudah dipasang, berarti desa telah memenuhi ketentuan keterbukaan sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Arianto, Jumat, 20 Juni 2025.
Menurut dia, prinsip keterbukaan bukan sekadar anjuran, melainkan sudah menjadi kewajiban yang melekat dalam tata kelola keuangan desa. “Transparansi adalah bagian dari aturan. Tanpa itu, proses penyaluran dana dari pemerintah bisa terganggu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arianto menjelaskan bahwa DPMD Kukar secara konsisten mendorong seluruh desa di wilayahnya untuk melaksanakan keterbukaan informasi. Selain membantu masyarakat memahami alokasi anggaran, langkah ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain menampilkan informasi di ruang publik, desa juga diwajibkan menyusun laporan keuangan secara tertib dan sesuai ketentuan. Dokumen tersebut menjadi dasar evaluasi pemerintah daerah dan turut diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami mengingatkan agar desa yang belum melengkapi laporan keuangannya segera menindaklanjuti. Keterlambatan bisa berdampak pada jalannya program,” ujar Arianto.
Sementara itu, di tingkat rukun tetangga (RT), mekanisme keterbukaan bersifat lebih sederhana. Tidak ada kewajiban membuat infografis, namun inisiatif dari pengurus RT untuk menampilkan penggunaan dana juga patut diapresiasi. “Kalau ada RT yang secara sukarela menyusun infografis dana, meskipun kecil, itu langkah positif yang menunjukkan akuntabilitas,” ujarnya.
DPMD Kukar berharap langkah-langkah transparansi ini tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi budaya tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipatif. Dengan demikian, setiap warga dapat turut memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. (adv/dpmdkukar)

Discussion about this post