progreskaltim.id Lembaga kemasyarakatan desa, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan tokoh adat, memiliki posisi penting dalam menjaga kekayaan hayati di tingkat lokal. Pendekatan berbasis budaya dan kearifan lokal dinilai perlu menjadi bagian dari kebijakan pembangunan lingkungan, termasuk dalam penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP-Kehati) Kutai Kartanegara 2025–2029.
Pandangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Dedy Suryanto, dalam kick off meeting penyusunan RIP-Kehati yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar di Tenggarong, Kamis, 17 Juli 2025. Menurutnya, pengelolaan keanekaragaman hayati tidak dapat dilepaskan dari partisipasi masyarakat desa yang selama ini telah menjalankan berbagai inisiatif pelestarian berbasis lokal.
“Banyak desa yang sudah bergerak dalam pelestarian lingkungan, namun upaya mereka belum sepenuhnya tercermin dalam dokumen perencanaan daerah. Karena itu, kami mendorong agar peran desa, termasuk lembaga kemasyarakatan dan tokoh adat, diakomodasi dalam penyusunan RIP-Kehati,” ujar Dedy.
Ia menambahkan, keterlibatan desa sejak awal penyusunan akan memperkuat kesinambungan program pelestarian. Pemerintah desa, katanya, tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi juga sumber informasi penting terkait potensi keanekaragaman hayati di wilayahnya.
Dedy mencontohkan keberadaan anggrek endemik di Kecamatan Kenohan yang hingga kini belum terdokumentasi secara sistematis. “Kalau tidak ada upaya identifikasi dan perlindungan, spesies langka seperti ini bisa hilang tanpa sempat tercatat. Maka sinergi antara DLHK, DPMD, dan pemerintah desa sangat diperlukan agar data dan kebijakan bisa saling menguatkan,” ujarnya.
Ia menekankan, kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat perlu dipandang sebagai bagian dari solusi konservasi, bukan sekadar nilai budaya. Dalam banyak kasus, praktik adat justru mampu menjaga keseimbangan ekosistem lebih efektif karena berpijak pada pengetahuan turun-temurun yang teruji.
“Lembaga desa dan tokoh adat sudah terbiasa mengatur tata kelola sumber daya secara kolektif. Pendekatan seperti ini perlu diformalkan dalam RIP-Kehati agar selaras dengan kebijakan pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DLHK Kukar, Taufiq, menjelaskan bahwa RIP-Kehati merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman utama dalam menjaga serta memanfaatkan keanekaragaman hayati daerah secara berkelanjutan. Ia menegaskan, penyusunannya melibatkan berbagai instansi teknis dan akademisi agar hasilnya komprehensif dan dapat diimplementasikan lintas sektor.
“RIP-Kehati ini adalah amanat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kami targetkan selesai dalam waktu dekat. Kami ingin memastikan dokumen ini tidak berhenti sebagai arsip, tetapi menjadi panduan kerja nyata di lapangan,” kata Taufiq.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan penyusunan RIP-Kehati. Data dan kewenangan, katanya, tersebar di banyak perangkat daerah, mulai dari bidang pertanian, perkebunan, perikanan, hingga pertanahan. Karena itu, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat menjadi sangat penting.
“Kalau semua pihak bergerak bersama, bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi untuk menjaga warisan hayati bagi generasi mendatang, maka RIP-Kehati akan punya makna lebih dari sekadar dokumen perencanaan,” tutupnya. (adv/dpmdkukar)

Discussion about this post