progreskaltim.id Belum adanya satu pun desa di Kecamatan Tabang yang memiliki penetapan batas wilayah resmi menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kondisi ini diungkap Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, yang menilai persoalan batas tidak hanya terjadi antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, tetapi juga meliputi seluruh 19 desa di kecamatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penegasan batas desa merupakan mandat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dan menjadi fondasi bagi tertib administrasi pemerintahan.
Situasi itu kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Badan Musyawarah DPRD Kutai Kartanegara pada Senin, 4 Agustus 2025. Rapat tersebut menghadirkan perwakilan desa, anggota legislatif, serta jajaran DPMD Kukar untuk menelusuri akar persoalan yang sudah bertahun-tahun belum menemukan titik temu.
“Desa Sidomulyo dan Tabang Lama memang sampai sekarang belum memiliki kejelasan batas wilayah,” ujar Poino dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Desa Sidomulyo berpedoman pada peta yang ditandatangani pada 1999, yang menempatkan wilayah desa berada di sisi kanan sungai tanpa melintasi aliran sungai. Namun, hasil penegasan lapangan oleh tim pada 2016 menunjukkan sebagian area di sisi kanan sungai tercatat sebagai wilayah Desa Tabang Lama. Ketidaksamaan data inilah yang membuat kedua desa belum dapat menyepakati batas masing-masing.
“Hal itu yang belum disepakati antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama,” lanjutnya.
Poino menambahkan, jika perbedaan pandangan antara kedua desa tidak terselesaikan melalui musyawarah, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan mengambil alih penetapan batas sesuai ketentuan Permendagri. Keputusan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati, sehingga status batas desa memiliki kepastian hukum yang dapat diterapkan oleh seluruh pihak.
“Permasalahan batas antara Desa Sidomulyo dan Tabang Lama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat penegasan batas seluruh desa di Kecamatan Tabang,” pungkasnya.
Melalui proses ini, pemerintah daerah berharap kejelasan batas dapat mendukung tertib administrasi, memperlancar pembangunan wilayah, dan mencegah potensi sengketa antarwarga di masa mendatang. (adv/dmpdkukar)

Discussion about this post