DPMD Kukar Dorong Realisasi Listrik 24 Jam Lewat Program Terang Kampongku

progreskaltim.id Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menjelaskan, pembangunan jaringan listrik di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, merupakan bagian dari program “Terang Kampongku”, turunan dari program Dedikasi Kukar Idaman. Melalui inisiatif ini, pemerintah daerah menargetkan wilayah yang selama ini belum terjangkau aliran listrik PLN agar dapat menikmati penerangan selama 24 jam.

“Dua RT di Desa Batuah masih mengandalkan genset diesel dengan biaya operasional tinggi. Karena itu, pembangunan jaringan listrik menjadi kebutuhan mendesak agar warga bisa menikmati listrik PLN secara penuh,” ujar Arianto, Rabu 28 Mei 2025.

BacaJuga

Pembangunan jaringan listrik sepanjang 5,1 kilometer ini melibatkan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Namun, prosesnya sempat tertunda karena jalur jaringan melintasi kawasan hutan lindung di Bukit Suharto, yang kini masuk dalam wilayah administrasi pengembangan IKN.

Dengan nilai proyek mencapai Rp 3,6 miliar, pembangunan yang dimulai sejak 2023 itu kini tengah menunggu finalisasi izin pemanfaatan lahan. “Karena sebagian trase jaringan berada di kawasan hutan, maka seluruh dokumen perizinan kini kami koordinasikan bersama pihak OIKN,” jelas Arianto.

Untuk mempercepat penyelesaian, rapat koordinasi telah dilakukan dengan melibatkan Direktorat OIKN, UPTD Kehutanan Kaltim, PLN, Biro Kerja Sama Provinsi Kaltim, serta unsur pemerintah daerah hingga tingkat desa. Dari pertemuan itu, pemerintah daerah mendapat kepastian dukungan dari berbagai pihak.

“Hasilnya cukup positif. Otorita IKN siap berkolaborasi, dan PLN juga sudah menyatakan kesiapannya menyalurkan listrik begitu perjanjian pemanfaatan lahan disetujui,” ujarnya.

Saat ini, sekitar 160 kepala keluarga di dua RT terdampak masih menunggu kepastian penyambungan listrik. Pemkab Kukar tengah menyiapkan dokumen kerja sama dan melengkapi persyaratan administratif yang akan diajukan ke OIKN sebagai dasar penandatanganan perjanjian.

“Insya Allah, jika perizinan sudah diterbitkan, perjanjian kerja sama dapat segera diteken, dan itu akan menjadi dasar bagi PLN untuk mulai menyalurkan listrik dari jaringan yang sudah dibangun,” tutur Arianto.

Melalui program “Terang Kampongku”, Pemkab Kutai Kartanegara berupaya menghadirkan keadilan energi bagi seluruh warganya, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pedalaman. Program ini menjadi wujud nyata dedikasi pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa. (adv/dpmdkukar)

Bagikan:

Discussion about this post

Populer

01

02

03

04

05

06

07

08

09

10